
Diskon 50% Tiket Pesawat Mulai 11 Juli, Ini Cara Dapatnya
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 July 2019 09:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan besaran penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) berlaku mulai 11 Juli 2019. Penurunan ini dipatok sebesar 50 % dari tarif batas atas (TBA) pada hari dan jam tertentu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 - 14.00 WIB.
"Hanya untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, tidak berlaku bagi tipe pesawat propeler," ujarnya, Selasa (9/7/2019) di Jakarta.
Diskon ini berlaku untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat. Secara rinci, dia menyebut bahwa diskon berlaku bagi 62 flight Citilink per hari dengan total saat ini 3.348 seat. Untuk Lion Air Group, separuh harga TBA diberlakukan sebanyak 146 flight per hari dengan total saat ini 8.278 seat.
"Sudah pasti nanti detail seatnya akan mengikuti kalau ada perubahan rute atau jenis pesawat yang digunakan," urainya.
Rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara. Adapun pengawasan atas kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan
"Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik," tandasnya.
Susiwijono menjelaskan bahwa semua maskapai LCC, termasuk AirAsia sempat dilibatkan dalam beberapa kali rapat. Namun ketentuan ini secara khusus tidak ditujukan kepada AirAsia.
Meski sama-sama berlabel maskapai low cost carrier (LCC), AirAsia selama ini dinilai sudah menerapkan tarif penerbangan lebih murah jika dibandingkan dengan Citilink maupun Lion Air.
"AirAsia sudah kita undang di rapat teknis, namun karena kebijakan ini kan sebenarnya lebih untuk menurunkan penerbangan jadwal tertentu sampai 50%, itu yang terkena hanya Citilink dan Lion. Tapi AirAsia di rapat teknis kita libatkan semua," imbuhnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, AirAsia tidak diatur secara khusus karena memang intensitas penerbangannya tidak sebanyak Lion Air dan Citilink.
"Dia memang flight-nya tidak sebanyak Citilink maupun Lion. Tapi dia itu sudah di bawah 50%," ungkap Darmin di kantornya, Senin (8/7/2019).
Kendati demikian, Darmin mengaku tetap memberikan peringatan kepada AirAsia. Dia tidak ingin, setelah maskapai lain diatur tarifnya 50% dari TBA, AirAsia justru menaikkan tarif mendekati atau sama dengan diskon 50%.
"Kita cuma bilang, you jangan mentokkan ke 50% loh. Karena you sudah di bawah itu. Nanti jangan gara- gara ini ah aku ambil 50% saja sekalian sekarang. Kita udah ingatkan itu. You harus sudah seperti yang sudah-sudah," bebernya.
Darmin mengatakan, kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini nantinya akan dituangkan secara legal sejak 11 Juli. Ketentuan ini diperlukan sebagai kerangka pelaksanaan secara resmi, supaya jadi pegangan semua pihak.
"Dalam bentuk nanti bisa saja sebagai lampiran dari peraturan menteri atau gimana, tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persisnya seperti apa supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaannya."
"Dan akan ada monitoring oleh Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Udara dan tim disana. Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya dong yang jelas. Kalau enggak mana ketahuan ada yang meleset atau enggak," kata Darmin.
Simak video tentang penurunan tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Darmin: Perlu Ada Aturan Jelas untuk Tiket Pesawat!
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 - 14.00 WIB.
"Hanya untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, tidak berlaku bagi tipe pesawat propeler," ujarnya, Selasa (9/7/2019) di Jakarta.
"Sudah pasti nanti detail seatnya akan mengikuti kalau ada perubahan rute atau jenis pesawat yang digunakan," urainya.
Rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara. Adapun pengawasan atas kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan
![]() |
"Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik," tandasnya.
Susiwijono menjelaskan bahwa semua maskapai LCC, termasuk AirAsia sempat dilibatkan dalam beberapa kali rapat. Namun ketentuan ini secara khusus tidak ditujukan kepada AirAsia.
Meski sama-sama berlabel maskapai low cost carrier (LCC), AirAsia selama ini dinilai sudah menerapkan tarif penerbangan lebih murah jika dibandingkan dengan Citilink maupun Lion Air.
"AirAsia sudah kita undang di rapat teknis, namun karena kebijakan ini kan sebenarnya lebih untuk menurunkan penerbangan jadwal tertentu sampai 50%, itu yang terkena hanya Citilink dan Lion. Tapi AirAsia di rapat teknis kita libatkan semua," imbuhnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, AirAsia tidak diatur secara khusus karena memang intensitas penerbangannya tidak sebanyak Lion Air dan Citilink.
"Dia memang flight-nya tidak sebanyak Citilink maupun Lion. Tapi dia itu sudah di bawah 50%," ungkap Darmin di kantornya, Senin (8/7/2019).
Kendati demikian, Darmin mengaku tetap memberikan peringatan kepada AirAsia. Dia tidak ingin, setelah maskapai lain diatur tarifnya 50% dari TBA, AirAsia justru menaikkan tarif mendekati atau sama dengan diskon 50%.
"Kita cuma bilang, you jangan mentokkan ke 50% loh. Karena you sudah di bawah itu. Nanti jangan gara- gara ini ah aku ambil 50% saja sekalian sekarang. Kita udah ingatkan itu. You harus sudah seperti yang sudah-sudah," bebernya.
Darmin mengatakan, kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini nantinya akan dituangkan secara legal sejak 11 Juli. Ketentuan ini diperlukan sebagai kerangka pelaksanaan secara resmi, supaya jadi pegangan semua pihak.
"Dalam bentuk nanti bisa saja sebagai lampiran dari peraturan menteri atau gimana, tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persisnya seperti apa supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaannya."
"Dan akan ada monitoring oleh Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Udara dan tim disana. Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya dong yang jelas. Kalau enggak mana ketahuan ada yang meleset atau enggak," kata Darmin.
Simak video tentang penurunan tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Darmin: Perlu Ada Aturan Jelas untuk Tiket Pesawat!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular