Harga Tiket Pesawat Turun 50% di 'Low Hours', Apa Dampaknya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 July 2019 19:08
Pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) pada awal Juli lalu.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) pada awal Juli lalu. Penurunandilakukan setelah terjadi kesepakatan bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) penerbangan dalam rapat koordinasi (rakor), Senin (1/7/2019).

Beberapa hal yang disepakati oleh pemerintah dan stakeholders industri penerbangan adalah pertama, menurunkan harga tiket penerbangan LCC

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan keputusan ini untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, maka pemerintah bersama pihak terkait berkomitmen menyediakan penerbangan murah LCC domestik.

Adapun tarif penurunan tiket sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, adanya waktu penerbangan tertentu. Penerbangan domestik untuk LCC yang diturunkan harganya pada hari-hari tertentu di luar hari libur. Penurunan yakni setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Jam penerbangan juga berlaku untuk waktu tertentu. Penerbangan yang harga tiketnya turun yakni keberangkatan pukul 10.00-14.00 WIB.


Harga Tiket Pesawat Turun 50% di 'Low Hours', Apa Dampaknya? Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, S.E., M.E.

Ketiga, harga tiket LCC yang turun dipilih juga berdasarkan posisi tempat duduk. Artinya tidak semua seat diturunkan harga tiketnya.

Penurunan Harga Tiket LCC Langkah Baik
Penurunan harga tiket LCC yang dilakukan pemerintah dan stakeholders ini dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai langkah yang tepat. 


Menurutnya, keputusan untuk menurunkan tarif pesawat berdasarkan dengan jadwal tertentu juga sudah tepat dengan menimbang risiko yang kemungkinan dialami oleh maskapai penerbangan.

JK menjelaskan, harga tiket yang ditetapkan sejumlah maskapai memang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Misalnya, dari pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan biaya pemeliharaan pesawat.


Bukan tidak mungkin perusahaan maskapai penerbangan mengalami kebangkrutan apabila keputusan pemerintah menurunkan harga tiket diberlakukan untuk seluruh rute dengan jadwal umum, katanya.

Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tiket saat ini tak hanya memikirkan kepentingan masyarakat, juga untuk menjaga keberlangsungan usaha maskapai penerbangan nasional.

Harga Tiket Pesawat Turun 50% di 'Low Hours', Apa Dampaknya? Foto: Dendy Kurniawan, Dirut AirAsia Indonesia (CNBC Indonesia)

Bos Air Asia Kritik Penurunan Tiket LCC
Keputusan pemerintah bersama stakeholder untuk menurunkan tarif maskapai LCC ternyata tidak mengikutsertakan Air Asia Group. Dalam kesepakatan itu yang hadir hanya Lion Air Group, Garuda Indonesia Group, dan dua BUMN pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan II.

Air Asia menegaskan tidak mendapatkan undangan dari pemerintah untuk pembahasan kebijakan terbaru ini.

Direktur Utama Airasia Indonesia, Dendy Kurniawan menanggapi santai hasil keputusan penurunan harga tiket penerbangan LCC tersebut.


Menurutnya tidak masalah pihaknya tidak diundang oleh pemerintah dalam rapat penting penurunan harga tiket pesawat tersebut. Pasalnya maskapai Air Asia selama ini memang sudah murah menjual harga tiket.

Simak ulasan menelisik harga tiket LCC.

[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Jumat Pekan Ini, Finalisasi Kebijakan Tarif Pesawat Kelar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular