
Kata Darmin, Tak Ada Perintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
07 May 2019 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Kita nggak suruh turunkan harga tiket pesawat, yang kita minta adalah Menhub mengubah TBA [Tarif Batas Atas]," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Ia menegaskan, TBA bagi seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi akan ditetapkan lebih rendah dalam waktu satu minggu. Nantinya, baik maskapai swasta maupun BUMN akan menyesuaikan diri dengan regulasi TBA terbaru.
"Kita tunggu saja," kata Darmin.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa penerapan tarif 100% dari tarif maksimum dilakukan oleh maskapai yang memberikan pelayanan full services.
Lalu, maskapai dengan pelayanan medium services hanya dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum. Adapun maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frills services) atau lazim dikenal sebagai maskapai LCC hanya dapat menerapkan tarif maksimal 85% dari tarif maksimum.
"Nah, dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu [market leader full services seperti Garuda Indonesia]. Jadi, paling tidak ada penurunan dari situ," kata Menhub, Senin (6/5/2019).
Budi Karya berharap, meskipun TBA nantinya akan diturunkan, persaingan antarmaskapai masih akan tetap sehat dan dalam skala keekonomian yang selayaknya.
"Kan kalian tahu, tarif tertinggi sebelum ini Garuda tuh paling 60%-70% dari TBA karena persaingan dengan yang lain [...] Harapan kita, meskipun TBA itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan," jelasnya.
Simak video terkait harga tiket pesawat di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Darmin: Perlu Ada Aturan Jelas untuk Tiket Pesawat!
"Kita nggak suruh turunkan harga tiket pesawat, yang kita minta adalah Menhub mengubah TBA [Tarif Batas Atas]," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Ia menegaskan, TBA bagi seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi akan ditetapkan lebih rendah dalam waktu satu minggu. Nantinya, baik maskapai swasta maupun BUMN akan menyesuaikan diri dengan regulasi TBA terbaru.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa penerapan tarif 100% dari tarif maksimum dilakukan oleh maskapai yang memberikan pelayanan full services.
Lalu, maskapai dengan pelayanan medium services hanya dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum. Adapun maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frills services) atau lazim dikenal sebagai maskapai LCC hanya dapat menerapkan tarif maksimal 85% dari tarif maksimum.
"Nah, dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu [market leader full services seperti Garuda Indonesia]. Jadi, paling tidak ada penurunan dari situ," kata Menhub, Senin (6/5/2019).
![]() |
Budi Karya berharap, meskipun TBA nantinya akan diturunkan, persaingan antarmaskapai masih akan tetap sehat dan dalam skala keekonomian yang selayaknya.
"Kan kalian tahu, tarif tertinggi sebelum ini Garuda tuh paling 60%-70% dari TBA karena persaingan dengan yang lain [...] Harapan kita, meskipun TBA itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan," jelasnya.
Simak video terkait harga tiket pesawat di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Darmin: Perlu Ada Aturan Jelas untuk Tiket Pesawat!
Most Popular