
Soal Reklamasi, JK: Sudah Terjadi, Tak Bisa Dibongkar
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 June 2019 15:24

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menanggapi polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta yang telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JK termasuk yang memilih sependapat dengan sikap Anies.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan (rupiah). Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya. Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada," kata JK di kantornya, Komplek Istana, Jakarta, Selasa (25/6)
Ketentuan-ketentuan yang ada seperti yang diucapkan JK tentu saja merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.
"Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah," tegas JK.
JK menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta memberikan IMB pada ratusan bangunan di lahan reklamasi memang bersifat pragmatis. Namun, memang ada keinginan agar pengusaha tidak dirugikan lebih jauh bila tak ada kepastian hukum.
"Yang belum tidak diizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," kata JK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih soal kebijakannya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan rumah di atas lahan reklamasi Teluk Jakarta. Konsekuensinya bangunan-bangunan di lahan reklamasi yang sudah punya IMB memiliki dasar hukum dan tak bisa dibongkar.
"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6)
Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.
BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Dari pantauan CNBC di pulau reklamasi, rumah-rumah di lahan reklamasi nampak mewah.
(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan (rupiah). Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya. Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada," kata JK di kantornya, Komplek Istana, Jakarta, Selasa (25/6)
Ketentuan-ketentuan yang ada seperti yang diucapkan JK tentu saja merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.
"Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah," tegas JK.
JK menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta memberikan IMB pada ratusan bangunan di lahan reklamasi memang bersifat pragmatis. Namun, memang ada keinginan agar pengusaha tidak dirugikan lebih jauh bila tak ada kepastian hukum.
"Yang belum tidak diizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," kata JK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih soal kebijakannya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan rumah di atas lahan reklamasi Teluk Jakarta. Konsekuensinya bangunan-bangunan di lahan reklamasi yang sudah punya IMB memiliki dasar hukum dan tak bisa dibongkar.
"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6)
Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.
BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Dari pantauan CNBC di pulau reklamasi, rumah-rumah di lahan reklamasi nampak mewah.
(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?
Most Popular