Most Popular CNBC Indonesia

Prabowo Tolak Hasil Pilpres & Ajakan Poyuono Tak Bayar Pajak

Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
18 May 2019 04:35
Pidana menanti
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Lalu, adakah sanksi bagi masyarakat yang menolak membayar pajak? pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ajakan tersebut adalah tindakan yang nanti dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, tidak membayar pajak sama artinya dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai warna negara Indonesia.

"Ajakan tidak mengakui pemerintahan yang sah hasil pemilu yang demokratis dan sah, memiliki konsekuensi dan risiko pelanggaran pada kewajiban dan tanggung jawab kewargaan," ujar Yustinus kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Tidak menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan maka bisa dikenakan hukuman pidana.


"Sebagian pelanggaran tersebut bahkan memiliki konsekuensi hukum, termasuk pidana. Tidak membayar pajak padahal kita wajib membayarnya adalah pelanggaran Undang-undang Perpajakan. Perlu diingat bahwa pelanggaran ini melekat secara individual bagi tiap wajib pajak," tegasnya.

Tertuang dalam Undang-Undangn Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemberian sanksi terkait perpajakan ini ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah yaitu memberikan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, pengumuman di media massa, penyitaan, lelang, pencegahan, dan penyanderaan gijzeling.

Tindakan gijzeling yang merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal itu dimasukkan ke penjara. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.


(roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular