Ikut Ajakan Waketum Gerindra Tak Bayar Pajak? Pidana Menanti!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
16 May 2019 03:55
Berani tak bayar pajak?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Lagi-lagi dampak pemilihan Presiden 2019 yang sebenarnya masih menunggu hasil pemenang menjadi sorotan. Kali ini datang dari kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Tak lain dan tak bukan adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono yang kembali membuat sensasi. Kali ini ia mengajak masyarakat yang tak mengakui hasil Pilpres 2019 untuk tidak membayar pajak!

"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019."

"Dengan Kita menolak bayar pajak dan tidak mengakui pemerintahan yang dihasilkan oleh Pilpres 2019 dan anggota DPR RI Gerindra dan Parpol koalisi tidak perlu ikut membentuk DPR RI 2019-2024 adalah jalan untuk tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019."



Menanggapi hal tersebut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ajakan tersebut adalah tindakan yang nanti dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, tidak membayar pajak sama artinya dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai warna negara Indonesia.

"Ajakan tidak mengakui pemerintahan yang sah hasil pemilu yang demokratis dan sah, memiliki konsekuensi dan risiko pelanggaran pada kewajiban dan tanggung jawab kewargaan," ujar Yustinus kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Tidak menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan maka bisa dikenakan hukuman pidana.



"Sebagian pelanggaran tersebut bahkan memiliki konsekuensi hukum, termasuk pidana. Tidak membayar pajak padahal kita wajib membayarnya adalah pelanggaran Undang-undang Perpajakan. Perlu diingat bahwa pelanggaran ini melekat secara individual bagi tiap wajib pajak," tegasnya.

Tertuang dalam Undang-Undangn Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemberian sanksi terkait perpajakan ini ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah yaitu memberikan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, pengumuman di media massa, penyitaan, lelang, pencegahan, dan penyanderaan gijzeling.

Tindakan gijzeling yang merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal itu dimasukkan ke penjara. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Tanggapan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan seruan itu sangat mengejutkan dan seharunya tidak perlu ditanggapi oleh masyarakat.

Kemenkeu juga akan tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah menurut hukum," ujar Frans kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Ia juga berharap masyarakat bisa tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga tidak perlu mengikuti ajakan yang akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

"Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban sebagai warga negara harus tetap dilaksanakan," tegasnya.


(dru) Next Article Waspadai Potensi Tekanan IHSG ke Level 5.625

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular