Duh! Prabowo Kalah, Waketum Gerindra Ajak Tak Bayar Pajak

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 May 2019 16:18
Ada-ada saja ajakan yang diserukan oleh Waketum Gerindra Arif Poyuono.
Foto: Freepik/Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada-ada saja ajakan yang diserukan oleh Waketum Gerindra Arif Poyuono. Ia mengajak masyarakat yang tak mengakui hasil Pilpres 2019 untuk tidak membayar pajak!

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dan merupakan hak masyarakat.

Berikut ajakan Arif Poyuono melalui keterangannya :

Masyarakat yang telah memberikan Pilihan pada Prabowo Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019.

Langkah langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari pilpres 2019 di antaranya:

Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019.

Melakukan gerakan diam seribu bahasa dan tidak perlu melakukan kritik-kritik apapun terhadap pemerintahan yang tidak Konstitusional karena dihasilkan dari pilpres yang tidak legitimate.

Kita lakukan gerakan boycott pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Soeharto yang mirip dengan rezim saat ini.

Dengan Kita menolak bayar pajak dan tidak mengakui pemerintahan yang dihasilkan oleh Pilpres 2019 dan anggota DPR RI Gerindra dan Parpol koalisi tidak perlu ikut membentuk DPR RI 2019-2024 adalah jalan untuk tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019.

Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan.

Arief Poyuono

Padahal melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Ada sanksi yang menanti bagi para wajib pajak yang tak mau membayar pajaknya.

Tertuang dalam Undang-Undangn Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemberian sanksi terkait perpajakan ini ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah yaitu memberikan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, pengumuman di media massa, penyitaan, lelang, pencegahan, dan penyanderaan gijzeling.

Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Duh, jangan diikuti ya!





(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular