
Jonan: Lahan Jadi Tantangan Besar Kembangkan Energi Baru
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 April 2019 16:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk mengurangi tingginya emisi karbon, pemerintah tidak lagi mengizinkan adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan energi primer batu bara.
"Sejak 2018, di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sudah tidak ada lagi pembangunan PLTU dengan energi primer batu bara di Pulau Jawa. Terakhir yang sudah dapat persetujuan menteri itu di 2017, tinggal sekarang melanjutkan yang sudah dibangun saja," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat dijumpai di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut, Jonan mengatakan, ke depannya, pembangkit-pembangkit listrik harus menggunakan energi terbarukan atau tenaga gas yang menggunakan wellhead. Untuk pembangkit energi terbarukan, memang tantangannya adalah di masalah lahan.
"Tapi untuk lahan, dengan bantuan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saya rasa bisa diatasi. Sehingga, mudah-mudahan dengan ini polusi udara terkendali," tutur Jonan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT PLN (Persero) untuk periode 2019-2028. Dalam RUPTL ini, secara khusus diatur pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL di tahun yang sama ketika proyek diajukan, selama sistemnya memadai.
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL di periode selanjutnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menyampaikan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, melalui RUPTL ini, pemerintah telah menginstruksikan kepada PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan, sehingga terdapat target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan adalah sebesar 16,7 GW untuk mencapai target bauran EBT minimal 23% pada 2025 dan seterusnya.
"Ada lagi, karena kita ingin mendorong penggunaan gas dalam negeri, ke depan pembangunan PLTGU, PLTMG, atau pembangkit gas lain yang kapasitasnya sampai dengan 10 MW juga tidak perlu masuk RUPTL. Kedua hal ini yang kami dorong, terutama EBT, supaya bisa lebih cepat pengembangannya," pungkas Jonan.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Duh, 19 Proyek EBT Masih Terganjal Urusan Pendanaan
"Sejak 2018, di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sudah tidak ada lagi pembangunan PLTU dengan energi primer batu bara di Pulau Jawa. Terakhir yang sudah dapat persetujuan menteri itu di 2017, tinggal sekarang melanjutkan yang sudah dibangun saja," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat dijumpai di Jakarta, Senin (29/4/2019).
"Tapi untuk lahan, dengan bantuan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saya rasa bisa diatasi. Sehingga, mudah-mudahan dengan ini polusi udara terkendali," tutur Jonan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT PLN (Persero) untuk periode 2019-2028. Dalam RUPTL ini, secara khusus diatur pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL di tahun yang sama ketika proyek diajukan, selama sistemnya memadai.
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL di periode selanjutnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menyampaikan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, melalui RUPTL ini, pemerintah telah menginstruksikan kepada PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan, sehingga terdapat target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan adalah sebesar 16,7 GW untuk mencapai target bauran EBT minimal 23% pada 2025 dan seterusnya.
"Ada lagi, karena kita ingin mendorong penggunaan gas dalam negeri, ke depan pembangunan PLTGU, PLTMG, atau pembangkit gas lain yang kapasitasnya sampai dengan 10 MW juga tidak perlu masuk RUPTL. Kedua hal ini yang kami dorong, terutama EBT, supaya bisa lebih cepat pengembangannya," pungkas Jonan.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Duh, 19 Proyek EBT Masih Terganjal Urusan Pendanaan
Most Popular