Kontraktor Migas Dapat Kelonggaran Kembalikan Biaya Investasi

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 November 2018 12:47
Beleid baru diterbitkan kementerian esdm untuk pelonggaran pengembalian biaya investasi
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memberikan kelonggaran kepada kontraktor baru untuk mengembalikan biaya investasi dari kontraktor lama pengelola blok migas yang berakhir masa kontraknya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 46/2018 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.



Peraturan yang merupakan perubahan yang ketiga kali dari Permen nomor 26/2017 ini mulai berlaku sejak 16 November 2018 lalu.

Dalam peraturan anyar ini, pemerintah memberikan batas waktu kepada kontraktor baru untuk mengembalikan biaya investasi kontraktor lama paling lambat tujuh hari sebelum kontrak kerja sama berakhir. Di aturan lama, batas waktu yang diberikan paling lambat tujuh hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama oleh kontraktor baru.

Tujuannya, tidak terlepas dari memberikan kepastian hukum terhadap pengembalian biaya investasi pada akhir masa kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu migas. 

Sementara untuk mekanisme penyelesaian pengembalian biaya investasinya, dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor lama dengan kontraktor baru.

Dalam pasal 9 ayat 1a menyatakan, terdapat denda bagi kontraktor yang telat mengembalikan biaya investasi dari kontaktor lama tersebut, yakni sebanyak-banyaknya sebesar  2,5 ‰ (dua koma lima per mil) per hari. Besaran denda ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang lama. 

Adapun, dalam pasal 13 menyebutkan, peraturan ini akan diterapkan pada semua kontrak kerja sama baru yang telah ditandatangani dan belum mulai berlaku. Sehingga, apabila menilik dari data SKK Migas, sampai saat ini paling tidak sudah ada 16 blok migas yang sudah mendapat kontrak baru, dan sisa blok migas lainnya masih dalam tahap evaluasi.
(gus) Next Article 9 KKKS Sepakat Jual Minyak Jatah Ekspor ke Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular