Wah, Sri Mulyani Bailout (Lagi) BPJS Kesehatan Rp 5,6 T
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 November 2018 19:32

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun dari pemerintah. Ini merupakan suntikan dana kedua yang didapatkan BPJS Kesehatan untuk menutup defisit.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan suntikan dana ini merupakan hasil rapat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan atas riview kedua yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil riview kedua BPKP tersebut diputuskan untuk memberikan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun lagi ke BPJS Kesehatan. Kami berharap dana tersebut bisa segera dicairkan," ujar Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).
Iqbal menambahkan suntikan dana ini akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayarkan kepada rumah sakit mitra kerja BPJS Kesehatan.
"Jadi pihak rumah sakit tidak perlu lagi khawatir. Rumah sakit diharapkan tetap memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat Indonesia," tambah Iqbal.
Asal tahu saja, dalam audit BPKP yang dilakukan pada September 2018, tahun ini BPJS Kesehatan akan menghadapi defisit sebesar Rp 10,98 triliun karena adanya selisih antara besaran iuran dengan biaya kesehatan peserta BPJS Kesehatan.
Pada 21 November 2018, pemerintah telah menyuntikkan dana tahap pertama sebesar Rp 4,999 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana ini digunakan untuk membayar tagihan kepada rumah sakit mitra kerja sama.
Sebelum suntikan dana turun, BPJS Kesehatan sempat menggandeng bank untuk menalangi dulu tagihan klaim dari mitra kerja sama BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh agar BPJS tidak dikenakan denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya ke faskes.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Soal Defisit dan Bailout, Ini Jawaban BPJS Kesehatan
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan suntikan dana ini merupakan hasil rapat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan atas riview kedua yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi pihak rumah sakit tidak perlu lagi khawatir. Rumah sakit diharapkan tetap memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat Indonesia," tambah Iqbal.
![]() |
Asal tahu saja, dalam audit BPKP yang dilakukan pada September 2018, tahun ini BPJS Kesehatan akan menghadapi defisit sebesar Rp 10,98 triliun karena adanya selisih antara besaran iuran dengan biaya kesehatan peserta BPJS Kesehatan.
Pada 21 November 2018, pemerintah telah menyuntikkan dana tahap pertama sebesar Rp 4,999 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana ini digunakan untuk membayar tagihan kepada rumah sakit mitra kerja sama.
Sebelum suntikan dana turun, BPJS Kesehatan sempat menggandeng bank untuk menalangi dulu tagihan klaim dari mitra kerja sama BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh agar BPJS tidak dikenakan denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya ke faskes.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Soal Defisit dan Bailout, Ini Jawaban BPJS Kesehatan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular