Pernyataan Pemerintah Soal Pungutan Ekspor CPO Dinolkan

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
26 November 2018 18:55
Industri CPO nasional dalam keadaan darurat.
Foto: Ilustrasi sawit (REUTERS / Samsul Said / File Photo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi US$ 0 per ton alias dinolkan, menyusul harga komoditas itu yang merosot.

Dalam konferensi pers hari ini, Senin (26/11/2018), Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, "Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 USD/Ton."

Darmin menuturkan, kondisi saat ini membutuhkan emergency measure untuk membantu harga di level petani.


Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, menambahkan kebijakan ini memang diambil karena kondisi darurat.

Pemerintah harus mengintervensi agar pasokan tidak berlebihan, sekaligus supaya harga juga diselamatkan.

"BPDP-KS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini," ungkap Sofyan.

Mekanisme pungutan ekspor yang diputuskan oleh Komite Pengarah BPDP-KS adalah sebagai berikut:


Terkait dengan diturunkannya pungutan ekspor hingga US$ 0/ton, Darmin mengatakan publik tidak perlu khawatir program yang dijalankan dengan pungutan ekspor itu akan terganggu karena BPDP-KS memiliki dana yang cukup.

Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution (Humas Kemenko Perekonomian)

"Program B-20, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS lebih dari cukup," ujar dia.

Adapun pemberlakuan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saya sudah sepakat dengan Menteri Keuangan. Dia akan menandatangani kebijakan ini sepulang dari Argentina. Tentu saja kebijakan ini akan mulai berlaku sejak PMK-nya keluar," ujar Menko Darmin.


(ray/wed) Next Article Pungutan Ekspor Nol Jika Harga CPO di Bawah US$ 570/Ton

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular