Ini Alasan BPJS Kesehatan Minta Bantuan ke Bank

Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 September 2018 11:47
BPJS Kesehatan harus membayar klaim yang terverifikasi, bila tidak harus membayar denda 1% per bulan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC IndonesiaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng perbankan untuk menalangi terlebih dahulu tagihan klaim dari fasilitas kesehatan. Cara ini dipilih karena agar tetap memberikan layanan sembari menunggu dana talangan (bailout) pemerintah.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS Kesehatan perlu cepat membayarkan tagihan klaim yang sudah terverifikasi untuk menghindari denda. Dalam aturannya BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya kepada faskes.

"Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatan lebih rendah dari itu dan akan kami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2018).

M. Iqbal menambahkan skema kerja sama dengan perbankan adalah anjak piutang di mana BPJS Kesehatan menyerahkan tagihan faskes yang telah diverifikasi kepada perbankan.

"Bank yang nanti memberikan pembayaran faskes terlebih dahulu setelahnya kami yang bayar kepada bank. Besarnya saya belum bisa sebutkan," ujar M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/9/2018).

Ini Alasan BPJS Kesehatan Minta Bantuan ke BankFoto: BPJS Kesehatan perlu membayar klaim rumah sakit agar tidak kena denda (REUTERS/Yusuf Ahmad).


Saat ini BPJS Kesehatan sudah menggandeng beberapa bank dan dua perusahaan pembiayaan untuk memberikan talangan. Diantaranya, CIMB Niaga, Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, KEB Hana, Bank Permata hingga Bank Jabar Banten.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki strategi penyelamatan BPJS Kesehatan melalui bailout. Sejak berdiri pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan terus dirundung ketidaksesuaian antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim.

Pada 2015, BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 5,85 triliun. Kemudian di 2016 sekitar Rp 7 triliun, lalu pada 2017 membesar menjadi Rp 9,75 triliun. Setiap tahun, pemerintah mengucurkan dana untuk menambal defisit tersebut.



(roy/dru) Next Article Ini Penyebab BPJS Kesehatan Minta Bantuan Bank

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular