Puluhan Industri di DNI Belum Boleh Dikuasai Asing 100%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 November 2018 20:06
Meski demikian, saat ini belum sepenuhnya bidang usaha yang dibuka untuk asing bersifat 100%.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada sektor asing untuk 54 bidang usaha, dengan mengeluarkan puluhan sektor usaha tersebut dari daftar negatif investasi (DNI).

Keputusan tersebut terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI (16) yang dirilis Jumat (17/11/2018). Artinya, aliran modal asing untuk 54 bidang usaha tersebut dibuka 100%.

Meski demikian, saat ini belum sepenuhnya bidang usaha yang dibuka untuk asing bersifat 100%. Berdasarkan catatan pemerintah, masih ada beberapa bidang usaha yang perlu diharmonisasikan.

"Sebelum masuk ke Perpres harus benar-benar bersih. Saat ini, 26 bidang usaha sudah bersih," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/11/2018).

"Ada yang perlu kami konfirmasi dan tegaskan ke beberapa kementerian dan lembaga, menyangkut kepastian cakupan KBLI [klasifikasi baku lapangan usaha], agar tidak rancu waktu masuk sistem OSS,"

Menurutnya, klasifikasi dalam setiap bidang usaha yang dibuka 100% diperlukan, agar efektivitas dari revisi DNI bisa terlihat dengan investasi yang masuk dari sektor tersebut, baik itu dari luar maupun domestik.

"Ada bebrapa bidang usaha yang perlu diklarifikasi. Artinya, bidang usaha itu terbuka 100% bagi siapa aja, baik penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, atau UMKM tanpa persyaratan lagi,"

"Sehingga kalau ditetapkan dalam perpres menjadi lancar dalam pelaksanaan perizinan melalui OSS, karena tidak ada multitafsir," tegas Edy.

Tak Melulu dari Asing
Meskipun dibuka sepenuhnya untuk asing, Edy menegaskan bahwa relaksasi yang dilakukan pemerintah juga secara tidak langsung mengundang investor dalam negeri.

Apalagi, tidak semua investasi yang masuk dalam jumlah besar karena batasan karena jenis penanaman modal asing diartikan dalam Undang-Undang sebagai usaha skala besar.

"Usaha skala besar menurut ketentuan UU UMKM diartikan usaha yang memiliki kekayaan bersih sekurang-kurangnya di luar gedung dan tanah di atas Rp 10 miliar," katanya.

"Kalau penanam modal asing bawa modal sekecil itu, bukan modal skala besar. Kere itu. Saya pernah usul skala usaha penanaman modal asing harusnya bermodal di atas Rp 100 miliar," tegas Edy.

Sebagai informasi, batasan nilai investasi yang berasal dari penanaman modal asing memang hanya Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan. Namun, nilai investasi tersebut tidak berlaku bagi semua usaha bidang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
(hps) Next Article Distributor Terafiliasi Produksi Bisa Dimiliki Asing 100%?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular