Kemenaker: 8 Provinsi Boleh Naikkan UMP Lebih dari 8%

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 October 2018 17:59
Pemerintah mengumumkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.
Foto: Demo Buruh tuntut kenaikan upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Meski begitu, ada 8 provinsi yang boleh menetapkan kenaikan lebih dari besaran itu.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan amanat PP No 78 Tahun 2015.

"Di PP 78 mengamanatkan, bagi daerah yang UMP-nya di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak), harus menyesuaikan paling lambat 4 tahun," ujarnya ketika ditemui usai mengikuti sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (24/10/2018).



Karena PP 78 ini keluar dan berlaku sejak tahun 2015, maka batas waktu penyesuaian 4 tahun berakhir pada 2019. Jadi, lanjut Adriani, daerah yang pada tahun ini menerapkan UMP tidak sesuai KHL, maka pada 2019 harus menyesuaikan.

"Sekarang ini tinggal 8 provinsi yang UMP di bawah KHL. Mudah - mudahan semua bisa menyesuaikan dengan KHL. Memang dulu pada 2015 UMK di sana relatif di bawah KHL. Jadi perlu penyesuaian," urainya.

Dalam penetapan kenaikan UMP di atas 8,03% di 8 daerah ini, Gubernur telah ditugaskan membuat proses pentahapan. Adapun pertimbangan yang diperhatikan adalah dengan melihat kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

"Dari pusat tidak mengatur, ini wewenang Gubernur. Termasuk untuk pengumuman UMP di semua daerah. Penetapan oleh Gubernur harus ditetapkan 1 November 2018 dan berlakunya UMP mulai Januari 2019," pungkasnya.
(ray) Next Article Sekuat Apa Kenaikan UMP Dorong Ekonomi? Ini Kata Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular