
Buruh Tuntut Gaji Minimal Rp 4,56 Juta di Jakarta
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
23 October 2018 11:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada 1 November 2018 akan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Jika mengacu kebijakan itu, maka UMP di DKI Jakarta yang saat ini Rp 3,64 juta akan naik menjadi Rp 3,94 juta pada tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan kenaikan UMP menjadi Rp 3,94 juta sebetulnya tidak cukup bagi buruh untuk bisa hidup layak di Jakarta.
Said mengatakan jika gaji sebesar itu maka setiap bulannya buruh hanya bisa menyisihkan Rp 790.972, dengan perhitungan:
1. Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. Dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta.
2. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta
3. Trasportasi membutuhkan biaya Rp 500.000
"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ujarnya melalui siaran pers, Senin (22/10/2018).
Karena itu, kata dia, seharusnya kenaikan UMP adalah sebesar 20% hingga 25%. Jika mengacu kenaikan tersebut, maka didapat upah buruh yang diminta oleh KSPI adalah sebesar Rp 4,37 juta hingga Rp 4,56 juta.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan ini secara formal.
"Kami akan menyampaikan ini dalam Rapat Dewan Pengupahan di masing-masing daerah," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(ray/miq) Next Article Buruh: Gaji Rp 3,9 Juta Apa Bisa Hidup Layak di Jakarta?
Jika mengacu kebijakan itu, maka UMP di DKI Jakarta yang saat ini Rp 3,64 juta akan naik menjadi Rp 3,94 juta pada tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan kenaikan UMP menjadi Rp 3,94 juta sebetulnya tidak cukup bagi buruh untuk bisa hidup layak di Jakarta.
Said mengatakan jika gaji sebesar itu maka setiap bulannya buruh hanya bisa menyisihkan Rp 790.972, dengan perhitungan:
1. Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. Dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta.
2. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta
3. Trasportasi membutuhkan biaya Rp 500.000
"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ujarnya melalui siaran pers, Senin (22/10/2018).
Karena itu, kata dia, seharusnya kenaikan UMP adalah sebesar 20% hingga 25%. Jika mengacu kenaikan tersebut, maka didapat upah buruh yang diminta oleh KSPI adalah sebesar Rp 4,37 juta hingga Rp 4,56 juta.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan ini secara formal.
"Kami akan menyampaikan ini dalam Rapat Dewan Pengupahan di masing-masing daerah," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(ray/miq) Next Article Buruh: Gaji Rp 3,9 Juta Apa Bisa Hidup Layak di Jakarta?
Most Popular