UMP Naik 8%, Kadin Minta Buruh Tingkatkan Produktivitas

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
23 October 2018 13:33
Pemerintah akan menetapkan kenaikan UMP 2019 8,03%.
Foto: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani di Grand Launching CNBC Indonesia TV (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, angkat bicara perihal permintaan sejumlah elemen buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 25%.

Rosan menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah memiliki formula perhitungan tersendiri, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan PDB.

"Kita sebetulnya itu sudah bagus, kita tidak lagi melihat kenaikan tiba 20%-30%. Apalagi, masa-masa Pilkada kenaikannya jadi uncontrolable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8-9%," tambahnya.


Meski demikian, Rosan mengingatkan bahwa produktivitas tetap harus diperhatikan ke depannya. Menurutnya, produktivitas ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar.

"Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan. Kalau tidak, perbandingan antara produktivitas dan cost akan makin merenggang," tandasnya.


Rosan menyebutkan, produktivitas Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain di kawasan ASEAN. Karena itu, lanjutnya, semua pihak tidak boleh hanya terbatas bicara kenaikan cost.

"Tetapi buat kita kalau cost naik tapi produktivitas naik, that's oke. Upah para pekerja ini naik secara pasti, nah kita coba untuk tingkatkan produktivitas para pekerja kita juga. Itu penting. Kalau tidak nanti kita akan mengalami kendala dalam meningkatkan investasi masuk ke Indonesia," urainya.
(ray) Next Article UMP Naik 8%, Cukupkah Bagi Buruh dan Pengusaha?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular