Upah Buruh Naik 8%, Jokowi Siapkan Insentif Bagi Perusahaan

Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 October 2018 16:44
Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% akan ditetapkan pada 1 November 2018.
Foto: Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan insentif guna meringankan beban perusahaan seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.  

Insentif tersebut guna mempermudah perusahaan yang ingin merelokasi pabrik ke daerah lain di RI. Dengan adanya insentif tersebut, maka diharapkan perusahaan tidak memindahkan pabrik ke luar dari Indonesia.

"Ya tentu yang kami harapkan sedang dipersiapkan semacam insentif kalau relokasi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, jadi bukan hanya menarik investor luar tetapi investor dalam negeri juga," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa (23/10/2018).

Dia mengatakan upah memang menjadi komponen kunci dalam daya saing bisnis.

"Sekarang sedang kami pikirkan insentifnya, belum tentu fiskal juga. Macam-macam bentuknya," papar Airlangga.



"Kan biasanya kalau perusahaan misal perusahaan garmen mereka secara natural memindahkan diri, kita harapkan tidak pindah ke negara lain tapi masih ke Indonesia, nah ini yang kita cegah," ujar Menperin.

Adaun, kata dia, pengusaha memang sudah menyampaikan keluhan mengenai formula perhitungan kenaikan UMP. 

Namun, lanjut dia, harusnya para pengusaha juga mengikuti ketentuan kenaikan upah buruh yang telah saesuai dengan formula di dalam perundangan. Kendati demikian, dia tidak menampik kenaikan UMP menjadi pertimbangan pengusaha untuk merelokasi pabriknya.

"Tentunya kami mengharapkan ada sektor yang dipisahkan industri padat modal dan padat tenaga kerja. Karena kalau padat tenaga kerja khawatirnya mereka beralih," kata Airlangga.


(ray/dru) Next Article Menperin Bertemu Bos Toyota-Mitsubishi di Jepang, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular