
Buruh Minta UMP Naik Hingga 25%, Ini Alasannya
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 October 2018 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 20-25% atau jauh di atas keputusan pemerintah 8,03%.
KSPI menilai kenaikan UMP yang diputuskan pemerintah tidak membuat buruh mendapatkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan berdasarkan survei standar KHL maka kenaikan upah harus mencapai 25%.
"Survei dilakukan di 12 pasar tradisional dan pasar modern seperti Carrefour," katanya saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Dia mengungkapkan terdapat 60 item barang untuk kebutuhan hidup layak yang disurvei di tiga kota yakni Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
"60 item KHL dan kualitas KHL-nya ditingkatkan. Waktu survei bulan Agustus-Oktober," kata Said.
Adapun KSPI berpendapat kenaikan yang diputuskan pemerintah tidak memasukkan perhitungan KHL.
Said mengatakan kenaikan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan UU No. 13 Tahun 2003," pungkasnya.
Dia meminta agar kepala daerah mengabaikan besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan pemerintah pada 1 November 2018.
(ray/roy) Next Article Sekuat Apa Kenaikan UMP Dorong Ekonomi? Ini Kata Sri Mulyani
KSPI menilai kenaikan UMP yang diputuskan pemerintah tidak membuat buruh mendapatkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan berdasarkan survei standar KHL maka kenaikan upah harus mencapai 25%.
"Survei dilakukan di 12 pasar tradisional dan pasar modern seperti Carrefour," katanya saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Dia mengungkapkan terdapat 60 item barang untuk kebutuhan hidup layak yang disurvei di tiga kota yakni Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
"60 item KHL dan kualitas KHL-nya ditingkatkan. Waktu survei bulan Agustus-Oktober," kata Said.
Adapun KSPI berpendapat kenaikan yang diputuskan pemerintah tidak memasukkan perhitungan KHL.
Said mengatakan kenaikan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
![]() |
"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan UU No. 13 Tahun 2003," pungkasnya.
Dia meminta agar kepala daerah mengabaikan besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan pemerintah pada 1 November 2018.
(ray/roy) Next Article Sekuat Apa Kenaikan UMP Dorong Ekonomi? Ini Kata Sri Mulyani
Most Popular