Sekuat Apa Kenaikan UMP Dorong Ekonomi? Ini Kata Sri Mulyani

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 October 2018 10:44
Upah Minimum Provinsi naik 8,03% pada tahun depan.
Foto: Kota Jakarta (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan pemerintah menaikkan persentase upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,03%.

Berbicara usai menghadiri prosesi wisuda PKN STAN, bendahara negara menyebut akan terlebih dahulu melihat secara detail aturan tersebut, untuk menghitung dampaknya terhadap ekonomi terutama inflasi.

"Nanti akan kita lihat policy-nya seperti apa," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Indonesia Convention Exibithion, kawasan BSD, Tangerang, Kamis (18/10/2018).


Sri Mulyani sebelumnya memang tak memungkiri, kenaikan UMP akan berdampak positif terhadap tingkat daya beli masyarakat, yang selama ini menjadi motor utama penggerak perekonomian.

Meski demikian, kenaikan tersebut akan terasa percuma apabila tidak diiringi dengan peningkatan produktivitas pekerja. Sebab, produtivitas dipercaya bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kuncinya adalah kualitas SDM agar produktivitas naik. Sehingga mereka bisa mendapatakn kesejahteraan melalui kenaikan dari pendapatannya," jelasnya.


Maka dari itu, peran para pengusaha untuk mendorong produktivitas pekerja menjadi penting. Pemerintah menginginkan, para pengusaha ikut membantu meningkatkan produktivitas pekerja.

"Kalau dari dunia usaha, kita lihat bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi dengan produktivitas atau tidak," katanya.

Kenaikan UMP telah tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.


Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.

Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL. Saaangt ini, masih ada sekitar 8 provinsi yang UMP-nya di bawah KHL.

Antara lain, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
(ray/ray) Next Article Buruh Berontak! Tolak Kenaikan UMP 8% di Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular