
UMP Naik 8%, Menaker: Seharusnya Pengusaha Sudah Paham
Arys Aditya, CNBC Indonesia
16 October 2018 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan naik 8,03% pada tahun depan.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.
"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).
Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Menaker.
Seperti diketahui, Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
(ray/ray) Next Article Anies Revisi UMP DKI, Pengusaha Ngadu ke Kemenaker
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.
"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).
Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Menaker.
Seperti diketahui, Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
![]() |
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
(ray/ray) Next Article Anies Revisi UMP DKI, Pengusaha Ngadu ke Kemenaker
Most Popular