
UMP Naik 8%, Menaker: Seharusnya Pengusaha Sudah Paham
Arys Aditya, CNBC Indonesia
16 October 2018 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan naik 8,03% pada tahun depan.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.
"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).
Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Menaker.
Seperti diketahui, Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
(ray/ray) Next Article Pengumuman! Upah Minimum Provinsi Naik 8% di 2019
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.
"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).
Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Menaker.
Seperti diketahui, Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
![]() |
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
(ray/ray) Next Article Pengumuman! Upah Minimum Provinsi Naik 8% di 2019
Most Popular