UMP Naik 8%, Menaker: Seharusnya Pengusaha Sudah Paham

Arys Aditya, CNBC Indonesia
16 October 2018 17:04
UMP naik 8,03% pada tahun depan.
Foto: Menaker Hanif Dhakiri (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan naik 8,03% pada tahun depan.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.

"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).


Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Menaker.


Seperti diketahui, Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.

UMP Naik 8%, Menaker: Seharusnya Pengusaha Sudah PahamFoto: Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. (Rivi Satrianegara)


Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.

Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
(ray/ray) Next Article Anies Revisi UMP DKI, Pengusaha Ngadu ke Kemenaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular