
Pengumuman! Upah Minimum Provinsi Naik 8% di 2019
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
16 October 2018 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan serentak pada 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara
Berikut surat edaran dari Menaker tersebut:
(ray/dru) Next Article Menteri Tenaga Kerja Umumkan UMP Naik 8%, Pengusaha Kaget
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara
Berikut surat edaran dari Menaker tersebut:
![]() |
![]() |
![]() |
(ray/dru) Next Article Menteri Tenaga Kerja Umumkan UMP Naik 8%, Pengusaha Kaget
Most Popular