Ternyata Benar, Menaker Minta UMP 2021 Tak Naik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 October 2020 07:58
Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Jakarta, (31/10). Aksi buruh ini dihadiri dari Organisasi KSPI di daerah Jabodetabek dan Banten. KSPI dan buruh Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Khususnya kenaikan iuran klas 3 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
  • Surat Ini Ditujukan kepada Seluruh Gubernur

  • Penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang. Yakni tidak adanya kenaikan atau sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah.

Dengan keputusan ini, maka harapan buruh untuk merasakan naik gaji pada tahun depan bakal sirna. Dalam beberapa hari ke depan, masing-masing pemerintah daerah bakal mengumumkan secara resmi.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.

Surat ini ditujukan kepada para Gubernur dan harus ditindaklanjuti.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," jelasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular