Beredar Surat Menaker: Tak Ada Kenaikan UMP 2021!

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar surat edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Sayangnya, ada kabar tak sedap bagi para buruh karena tidak ada kenaikan Upah Minimum di 2021 alias sama saja dengan 2020. Covid-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020
Berikut Surat Edaran tersebut :
![]() |
![]() |
CNBC Indonesia tengah melakukan konfirmasi ke Kementerian Tenaga Kerja terkait surat edaran tersebut. Dan ternyata benar saat diakses melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id/
Silakan cek artikel berikut :
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badai PHK Massal Hantam SiCepat, Menaker Turun Tangan!