Viral Bos Staycation Karyawati, Menaker Rilis Aturan Baru

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
02 June 2023 20:30
Aksi demo tolak Omnibus law disejumlah pabrik di Kerawang, Jawa Barat. Ist
Foto: Aksi demo tolak Omnibus law disejumlah pabrik di Kerawang, Jawa Barat. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, resmi merilis aturan baru lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Hal ini menyusul viralnya kasus bos yang memaksa pegawai perempuannya untuk 'staycation'. Kasus ini seperti yang terjadi di sebuah perusahaan di kawasan industri Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Dia menyampaikan bahwa Kepmenaker anyar tersebut diterbitkan menyusul adanya kasus viral staycation yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Diawali oleh kisah viral staycation yang terjadi di Bekasi, Cikarang, beberapa minggu lalu, kemudian ada arahan kepada Bu Menteri, kepada saya selaku Dirjen Hubungan Industrial dan Jamsos dan kepada Bu Haiyani Rumondang Dirjen Binwasnaker, serta Karo Hukum untuk menyiapkan suatu produk regulasi yang yang bisa secara cepat kita selesaikan. Dan ini terus terang kita selesaikan hanya sekitar 7 hari kerja," ujar Indah dalam acara "Launching Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripartit", dikutip Jumat (2/6/2023).

Adapun, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membangun komitmen pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja. Hal itu termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Untuk diketahui, Kepmenaker anyar itu mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan.

Selain itu, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," kata Ida dalam keterangan resmi.

Di lain sisi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani, menyampaikan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dia mengatakan, APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual. Yang mana, APINDO telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui. Pedoman ini diterbitkan atas kerjasama APINDO bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

"APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," papar Hariyadi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Anak Buah Menteri Jokowi Bantah Libur 1 Hari Seminggu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular