Anies Revisi UMP DKI, Pengusaha Ngadu ke Kemenaker

Lidia Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 December 2021 16:20
Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha Indonesia terutama yang berada di DKI Jakarta 'murka' terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Revisi ini menjadikan UMP DKI yang seharusnya hanya naik 0,85% menjadi 5,1%.

Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sangat kaget melihat kabar kenaikan tersebut. Sebab, pihaknya bahkan belum menerima Surat Keputusan kenaikan UMP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/12/2021).

Ia mengakui bahwa betul jika Gubernur Anies telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait dengan UMP ini. Terutama karena serikat buruh melakukan demo di Balai Kota dan menolak kenaikan UMP yang dianggap terlalu kecil.

"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," kata dia.

Oleh karenanya, para pengusaha meminta penjelasan resmi dari Menaker Ida terkait hal tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada perubahan revisi yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada para pengusaha.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," pungkasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Siap Naikkan Upah Tahun Depan, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular