Buruh Berpesta! Ultimatum Anies Cabut UMP 2022, Kok Bisa?

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 November 2021 16:55
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di patung Kuda, Jakarta, Rabu, (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di patung Kuda, Jakarta, Rabu, (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Serikat buruh mendesak agar para gubernur mencabut keputusannya soal UMP 2022 pasca keputusan MK, termasuk kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kalangan buruh juga menyambut dengan suka cita putusan tersebut. Buruh sudah melayangkan gugatan terhadap Omnibus Law ini sejak beberapa bulan lalu.

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Jumat (26/11/21).

Meski sudah mendapatkan keputusan positif dari Omnibus Law, namun buruh masih bakal menghadapi polemik lainnya, yakni kenaikan upah minimum yang bernilai kecil. Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak. Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Sementara itu, Said Iqbal juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan upah minimum tahun 2022. Seperti diketahui, Anies hanya menaikkan upah sebesar 0,85%, sementara buruh meminta kenaikan 5%.

"KSPI dan KSPSI memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merivisi SK Gubernur tentang UMP DKI 2022. Kenaikan kami minta 5% minimal, di atas itu silakan. Bila 3x24 jam tidak ada perubahan maka 29 November ada 5-10 ribu buruh akan ada aksi di Balaikota DKI," sebutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Buruh Jawa Barat & Nasional Mogok Massal, Catat Tanggalnya!


(fys/fys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading