Pengakuan Buruh

Upah Jam-Jaman Berlaku, di DKI Buruh Dibayar Rp 17 Ribu/Jam

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 November 2021 13:55
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengesahkan upah dengan tarif per jam melalui UU Cipta Kerja. Aturan itu ada pada turunannya, yakni PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021. Namun, kalangan buruh mengungkapkan bahwa praktik upah per jam sudah terjadi sebelum pemerintah menelurkan PP tersebut.

"Apalagi sekarang makin banyak. Kenapa mau? Mereka dalam kondisi yang tidak ada pilihan, lulus sekolah butuh pekerjaan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/11/21).

Para angkatan kerja kian kesulitan dalam menemukan pekerjaan selama pandemi. Badan Pusat Statistik melaporkan pengangguran di Indonesia mencapai 9,1 juta orang. Angka tersebut memang lebih kecil dibanding Agustus 2020 lalu di angka 9,77 juta orang. Namun tetap jauh lebih besar dibanding Agustus 2019 atau sebelum pandemi yang hanya berjumlah 7,06 juta orang.

Kondisi sulit itu membuat calon pekerja untuk menerima berbagai penawaran yang ada, termasuk dalam hal upah per jam. Mereka tersebar di berbagai sektor.

"Ada di sektor jasa, perdagangan kaya restoran, kemudian yang kawan-kawan konstruksi juga masuk," sebut Mirah.

Pekerja dari berbagai sektor itu bakal merasakan kelemahan dari sistem ini, misalnya tidak ada jaminan sosial hingga insentif lembur. Ketika daya tahan tubuh pekerja rontok, maka Ia sendiri yang bakal merasakan tanggungannya. Di sisi lain, upahnya juga tergolong tidak besar.

"Saya pernah ikuti di Pembahasannya di Jabar, saat itu di Bandung, saya lihat Jabar Rp 14 ribu/jam, kemudian DKI Jakarta Rp 17 ribu. Yang jadi persoalannya jaminan sosial nggak ada," kata Mirah.

Meski keluhan dari kalangan buruh terus mengemuka sejak lama, namun Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa aturan ini akan berlaku bukan ke beberapa sektor saja melainkan ke semua sektor..

"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Berpesta! Ultimatum Anies Cabut UMP 2022, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular