Naik 8% Tahun Depan, UMP di Jakarta Jadi Rp 3,94 Juta!
Alfado Agustio,
CNBC Indonesia
16 October 2018 14:39
Jakarta CNBC Indonesia- Pemerintah berencana merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik sekitar 8,03%. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, pemerintah perlu menyesuaikan besaran UMP mengacu pada data-data ekonomi yang ada seperti inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).Â
Perhitungan besaran upah didasari pada rumus formula yang ditetapkan. Pemerintah sendiri  menetapkan tingkat inflasi yang digunakan sebesar 2,88% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,15%. Hasil hitung-hitungan dengan menggunakan indikator tersebut, didapatlah kenaikan upah sebesar 8,03%. Â
Dengan kenaikan ini, maka pada tahun depan gaji seluruh pegawai akan naik. Berikut tim CNBC Indonesia rangkum besaran kenaikan gaji dari masing-masing provinsi di Indonesia :
UMP 2019 di provinsi DKI Jakarta masih yang tertinggi yaitu Rp 3.940.972. Sementara DI Yogyakarta jadi UMP terkecil dengan besaran Rp 1.570.923
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(alf/dru)
Perhitungan besaran upah didasari pada rumus formula yang ditetapkan. Pemerintah sendiri  menetapkan tingkat inflasi yang digunakan sebesar 2,88% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,15%. Hasil hitung-hitungan dengan menggunakan indikator tersebut, didapatlah kenaikan upah sebesar 8,03%. Â
Dengan kenaikan ini, maka pada tahun depan gaji seluruh pegawai akan naik. Berikut tim CNBC Indonesia rangkum besaran kenaikan gaji dari masing-masing provinsi di Indonesia :
UMP 2019 di provinsi DKI Jakarta masih yang tertinggi yaitu Rp 3.940.972. Sementara DI Yogyakarta jadi UMP terkecil dengan besaran Rp 1.570.923
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA