
Naik 8% Tahun Depan, UMP di Jakarta Jadi Rp 3,94 Juta!
Alfado Agustio, CNBC Indonesia
16 October 2018 14:39

Jakarta CNBC Indonesia- Pemerintah berencana merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik sekitar 8,03%. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, pemerintah perlu menyesuaikan besaran UMP mengacu pada data-data ekonomi yang ada seperti inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Perhitungan besaran upah didasari pada rumus formula yang ditetapkan. Pemerintah sendiri menetapkan tingkat inflasi yang digunakan sebesar 2,88% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,15%. Hasil hitung-hitungan dengan menggunakan indikator tersebut, didapatlah kenaikan upah sebesar 8,03%.
Dengan kenaikan ini, maka pada tahun depan gaji seluruh pegawai akan naik. Berikut tim CNBC Indonesia rangkum besaran kenaikan gaji dari masing-masing provinsi di Indonesia :
UMP 2019 di provinsi DKI Jakarta masih yang tertinggi yaitu Rp 3.940.972. Sementara DI Yogyakarta jadi UMP terkecil dengan besaran Rp 1.570.923
TIM RISET CNBC INDONESIA
Perhitungan besaran upah didasari pada rumus formula yang ditetapkan. Pemerintah sendiri menetapkan tingkat inflasi yang digunakan sebesar 2,88% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,15%. Hasil hitung-hitungan dengan menggunakan indikator tersebut, didapatlah kenaikan upah sebesar 8,03%.
Dengan kenaikan ini, maka pada tahun depan gaji seluruh pegawai akan naik. Berikut tim CNBC Indonesia rangkum besaran kenaikan gaji dari masing-masing provinsi di Indonesia :
UMP 2019 di provinsi DKI Jakarta masih yang tertinggi yaitu Rp 3.940.972. Sementara DI Yogyakarta jadi UMP terkecil dengan besaran Rp 1.570.923
TIM RISET CNBC INDONESIA
(alf/dru) Next Article Upah Naik, Pan Brothers Tingkatkan Produktivitas
Most Popular