Buruh Mau UMP Naik 25%, Jauh di atas Keputusan Pemerintah 8%

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 October 2018 12:47
Kenaikan UMP 8,03% pada 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakan terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.

KSPI menilai kenaikan itu terlalu kecil, tidak sebanding dengan naiknya harga barang-barang kebutuhan seperti beras, telur ayam, BBM, listrik, hingga sewa rumah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan idealnya kenaikan UMP adalah 20-25%, berdasarkan survey pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan di sejumlah daerah.

"Kenaikan UMP sebesar 20-25% kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," kata Said dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018).


Said mengatakan kenaikan 8,03% itu hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menuturkan PP tersebut ditolak keberadaannya oleh buruh karena bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengukur kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Oleh sebab itu, Said meminta agar seluruh Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai dasar menaikkan upah minimum.

"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan UU No. 13 Tahun 2003," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Sekuat Apa Kenaikan UMP Dorong Ekonomi? Ini Kata Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular