Sri Mulyani Teken Aturan Kenaikan Pajak Ribuan Barang Impor

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2018 09:41
Menkeu secara resmi meneken aturan baru ribuan barang konsumsi yang terkena kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor.
Foto: konferensi pers Kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meneken aturan baru ribuan barang konsumsi yang terkena kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Kenaikan tarif PPh impor merupakan bagian dari operasi penyelamatan nilai tukar rupiah yang dilakukan pemerintah. Melalui kebijakan ini, diharapkan defisit transaksi berjalan yang selama ini membebani nilai tukar bisa terkendali.

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/2018, yang merupakan perubahan atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan lain di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
Sri Mulyani Teken Aturan Kenaikan Pajak Ribuan Barang ImporFoto: PMK Barang Impor. Doc Kemenkeu

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (10/9/2018), aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2018 lalu, dan diundangkan satu hari setelahnya. Aturan ini, berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi pasal 22 PMK tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, tingginya defisit neraca perdagangan membuat lebar jurang defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) sehingga berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.

Selama Semester I-2018, defisit transaksi berjalan telah mencapai US$ 13,7 miliar dan hingga akhir tahun diperkirakan dapat mencapai US$ 25 miliar. Sementara itu, ekspor barang senilai US$ 88,2 miliar namun impor lebih tinggi yakni US$ 85,6 miliar.

Mengapa PPh 22 terhadap laptop ini pantas dinaikkan?

Saat konferensi pers pada Rabu (5/9/2018), Sri Mulyani mengatakan kelompok barang konsumsi impor yang PPh Pasal 22 dinaikkan hingga 10% adalah barang langsung dikonsumsi konsumen.

"Produk akhir yang langsung dikonsumsi masyarakat kita naikkan jadi 10%," kata Sri Mulyani


(dru) Next Article Ini 3 Strategi Mendag Batasi Impor untuk Selamatkan Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular