
Catat! RI Buka Opsi Tambah Daftar Barang yang Kena PPh Impor
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 August 2018 16:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Instrumen fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dipergunakan pemerintah untuk mengendalikan lonjakan impor, khususnya impor barang konsumsi.
Pengendalian impor, akan dilakukan dengan cara menaikkan PPh Pasal 22 tersebut. Saat ini, ada sekitar 900 barang impor konsumsi yang masih direview pemerintah.
Meski demikian, ada opsi lain yang mengemuka selain menaikkan tarif. Opsi tersebut, adalah menambah barang konsumsi yang bakal dikenakan PPh impor.
"Opsi lain, menambah item barang konsumsinya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di gedung parlemen, Selasa (28/8/2018).
Suahasil menjelaskan, pemerintah akan tetap mempertimbangkan beberapa aspek apabila menambah barang impor baru yang nantinya akan dikenakan tarif PPh.
"Harus barang konsumsi, harus barang yang diproduksi di dalam negeri, dan merupaka barang hasil pencocokan dengan Bea Cukai," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, BKF telah menerima daftar barang konsumsi yang dimiliki otoritas bea cukai. Barang-barang itu akan direview, dan segera diputuskan kebijakannya dalam waktu dekat.
"Kita lihat list-nya dulu. Kemarin Bea dan Cukai sudah kirim berapa ribu barang. Semua konsumsi," jelasnya.
Jika opsi menambah barang konsumsi, maka artinya jumlah barang-barang konsumsi yang selama ini memang terkena tarif PPh impor akan mencapai ribuan.
(ray) Next Article Ini Kata Pengusaha Soal Rencana Kenaikan PPh Impor
Pengendalian impor, akan dilakukan dengan cara menaikkan PPh Pasal 22 tersebut. Saat ini, ada sekitar 900 barang impor konsumsi yang masih direview pemerintah.
Meski demikian, ada opsi lain yang mengemuka selain menaikkan tarif. Opsi tersebut, adalah menambah barang konsumsi yang bakal dikenakan PPh impor.
"Opsi lain, menambah item barang konsumsinya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di gedung parlemen, Selasa (28/8/2018).
Suahasil menjelaskan, pemerintah akan tetap mempertimbangkan beberapa aspek apabila menambah barang impor baru yang nantinya akan dikenakan tarif PPh.
"Harus barang konsumsi, harus barang yang diproduksi di dalam negeri, dan merupaka barang hasil pencocokan dengan Bea Cukai," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, BKF telah menerima daftar barang konsumsi yang dimiliki otoritas bea cukai. Barang-barang itu akan direview, dan segera diputuskan kebijakannya dalam waktu dekat.
"Kita lihat list-nya dulu. Kemarin Bea dan Cukai sudah kirim berapa ribu barang. Semua konsumsi," jelasnya.
Jika opsi menambah barang konsumsi, maka artinya jumlah barang-barang konsumsi yang selama ini memang terkena tarif PPh impor akan mencapai ribuan.
(ray) Next Article Ini Kata Pengusaha Soal Rencana Kenaikan PPh Impor
Most Popular