
"Harga Barang Impor Makin Mahal, Saatnya Pakai Produk Lokal'
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2018 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Impor barang konsumsi akan dikendalikan pemerintah melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Saat ini, pengenaan PPh tersebut dari sebanyak 900 barang impor akan dikaji ulang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membantah stigma yang menyebutkan bahwa keputusan ini akan menghambat laju industri dalam negeri.
Melaui pengendalian impor, pemerintah menginginkan agar para pelaku industri dalam negeri lebih banyak menggunakan produksi dalam negeri, ketimbang harus mengimpor yang menyedot devisa dalam jumlah besar.
"Kami akan lakukan kenaikan tarif PPh impornya dari yang sekarang sudah kena, akan kami naikkan untuk memberikan sinyal ayo pakai produksi dalam negeri." kata Suahasil, Jumat (24/8/2018).
Nantinya dalam setiap barang impor tersebut, pemerintah akan menentukan besaran tarif PPh yang pas, dengan tetap melihat pada ketersediaan barang subtitiusi yang ada di dalam negeri.
Dengan kata lain, jika ada barang impor yang sejatinya sudah diproduksi dalam negeri, maka besaran tarif PPh yang dikenakan bakal lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam aturan berlaku.
Tarif PPh barang impor dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5%, sampai dengan 10%. Tarif yang dikenakan kepada importir berbeda-beda, tergantung dari barang maupun klasifikasinya.
Misalnya, seperti barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, yang menggunakan angka pengenal impor (API) akan dikenakan tarif sebesar 2,5%. Namun jika tidak menggunakan API, maka dikenakan 7,5%.
Suahasil pun tak menutup kemungkinan, besaran tarif bisa naik lebih tinggi. Bagi tarif yang saat ini masih tergolong rendah, sampai dengan besaran tarif yang cukup besar.
"Nah kenapa PPh impor? PPh impor itu nanti bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak PPh di akhir tahun. Sehingga ini kami berikan signal jangka pendek untuk menjaga CAD," tegasnya.
(ray) Next Article Ini Kata Pengusaha Soal Rencana Kenaikan PPh Impor
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membantah stigma yang menyebutkan bahwa keputusan ini akan menghambat laju industri dalam negeri.
Melaui pengendalian impor, pemerintah menginginkan agar para pelaku industri dalam negeri lebih banyak menggunakan produksi dalam negeri, ketimbang harus mengimpor yang menyedot devisa dalam jumlah besar.
Nantinya dalam setiap barang impor tersebut, pemerintah akan menentukan besaran tarif PPh yang pas, dengan tetap melihat pada ketersediaan barang subtitiusi yang ada di dalam negeri.
Dengan kata lain, jika ada barang impor yang sejatinya sudah diproduksi dalam negeri, maka besaran tarif PPh yang dikenakan bakal lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam aturan berlaku.
Tarif PPh barang impor dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5%, sampai dengan 10%. Tarif yang dikenakan kepada importir berbeda-beda, tergantung dari barang maupun klasifikasinya.
Misalnya, seperti barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, yang menggunakan angka pengenal impor (API) akan dikenakan tarif sebesar 2,5%. Namun jika tidak menggunakan API, maka dikenakan 7,5%.
Suahasil pun tak menutup kemungkinan, besaran tarif bisa naik lebih tinggi. Bagi tarif yang saat ini masih tergolong rendah, sampai dengan besaran tarif yang cukup besar.
"Nah kenapa PPh impor? PPh impor itu nanti bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak PPh di akhir tahun. Sehingga ini kami berikan signal jangka pendek untuk menjaga CAD," tegasnya.
(ray) Next Article Ini Kata Pengusaha Soal Rencana Kenaikan PPh Impor
Most Popular