Demi Rupiah, PPh Impor 900 Barang Konsumsi Dikaji Ulang!

Market - Lidya Julita S & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2018 11:23
Pemerintah tengah membahas kemampuan industri dalam negeri untuk mensubsitusi barang impor tersebut. Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memutuskan hanya akan menghambat impor barang konsumsi. Dihambatnya impor tersebut melalui kenaikan PPh impor.

PPh impor dimaksud adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan ke badan usaha yang antara lain melakukan kegiatan impor.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan saat ini terdapat 900 barang impor yang sudah kena tarif berkisar 2,5% hingga 7,5%.

Dari setiap barang impor tersebut, pemerintah akan memutuskan berapa kenaikan besaran PPh yang ditetapkan, bergantung dari ketersediaan barang substitusi yang ada di dalam negeri.

"Kita lakukan identifikasi, kalau barangnya sudah tahu, tapi potensi industri dalam negeri dan level PPh impor, dan kami hitung dampaknya. Kita butuh 1-2 minggu sebelum dijalankan," kata Menkeu usai High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/8/2018).

"Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang kita sekarang sedang kita review dan Mendag, Menperin dan nanti kita akan lihat kapasitas dari industri dalam negeri untuk memenuhinya. Nah, tools yang kita gunakan adalah PPh 22 dalam hal ini bisa terkena tarif saat ini bervariasi 2,5% dan 7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik," tambah Sri Mulyani.
Artikel Selanjutnya

Kemenkeu: Impor Bakal Tumbuh Double Digit Sepanjang 2018


(ray/ray)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading