Ada Corona, Sri Mulyani Pangkas 50% Barang Masuk Lartas

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 March 2020 18:04
Impor barang yang masuk kategori lartas akan dipangkas.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) akan mempermudah arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini sebagai kebijakan merespons dampak corona terkait pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri.

Barang dalam kategori Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) akan dilonggarkan. Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Contoh barang lartas impor adalah Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Gombal, Obat, Alat Kesehatan, Gula, Obat hewan, Bahan Berbahaya (B2), Hewan Obat, Ikan, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Hortikultura, Obat Tradisional, dan lainnya.



"Untuk paket non fiskal nanti juga mengenai masalah ekspor impor, peraturan peraturan lartas dikurangi sehingga untuk impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah. Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti Kemendag, BPOM nanti akan disederhanakan," kata Sri Mulyani di Istana, Rabu (11/3).

"Kemudian lebih dari 749 HS Code yang lartas dihilangkan, lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan ya untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui sejumlah industri di Indonesia terkena dampak wabah virus corona yang kini sudah masuk Indonesia. 

Sektor-sektor lainnya yang terdampak wabah corona, antara lain elektronika, bahan baku farmasi, dan bahan baku tekstil, maupun baja. Pemerintah akan memberikan kemudahan impor bagi bahan baku impor untuk industri agar lancar seperti perizinan dan syaratnya. Bagi importir yang reputasinya baik diharapkan dipermudah tidak perlu ada lagi ketentuan lartas.


(hoi/hoi) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular