
Selamatkan Rupiah, Ini 8 Kebijakan Jokowi untuk Tahan Impor
Gustidha Budiartie & Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
06 September 2018 11:36

Pemerintah menunda sejumlah proyek yang belum mencapai financial closing. Proyek-proyek tersebut dievaluasi kembali soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Proyek yang tengah dievaluasi kembali misalnya adalah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya. Oleh Japan International Cooperation Agency (JICA), proyek ini dinyatakan membutuhkan investasi sekitar Rp 80 triliun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar proyek investasi turun menjadi sekitar Rp 60 triliun dengan meningkatkan TKDN antara lain menggunakan kereta produksi PT Industri Kereta Api (INKA).
Adapun di sektor energi, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1953 K/06/MEM/2018. Kepmen itu berisi penggunaan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri pada sektor ESDM. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan mulai berlaku sejak 5 September 2018.Dalam keputusan tersebut pada intinya menjelaskan, semua barang yang sudah diproduksi di dalam negeri wajib digunakan oleh badan usaha yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral. Hal itu tidak hanya untuk sektor migas, tetapi juga sektor listrik, batu bara, dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Proyek yang tengah dievaluasi kembali misalnya adalah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya. Oleh Japan International Cooperation Agency (JICA), proyek ini dinyatakan membutuhkan investasi sekitar Rp 80 triliun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar proyek investasi turun menjadi sekitar Rp 60 triliun dengan meningkatkan TKDN antara lain menggunakan kereta produksi PT Industri Kereta Api (INKA).
(NEXT)
(ray/ray)
Pages
Most Popular