Selamatkan Rupiah, Ini 8 Kebijakan Jokowi untuk Tahan Impor

Gustidha Budiartie & Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
06 September 2018 11:36
Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang impor
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menko Perekonomian Darmin Nasution kemarin, Rabu (5/9/2018), mengumumkan kenaikan PPh terhadap barang impor.

Kenaikan PPh 22 ini terbagi dalam 3 kluster, yaitu:

1. 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%, di mana komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.

2. 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain: Barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu); Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik; Peralatan masak/dapur

3. 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas ini antara lain bahan bangunan seperti keramik; peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker; produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear. Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.
(NEXT)    (ray/ray)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular