Selamatkan Rupiah, Ini 8 Kebijakan Jokowi untuk Tahan Impor

Gustidha Budiartie & Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
06 September 2018 11:36
Kewajiban Penggunaan B20
Foto: Peluncuran Mandatori B20 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jumat (31/8/2018) (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)
Ini adalah obat pertama yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Berlaku sejak 1 September 2018, seluruh solar yang ada di pom bensin bakal dicampur dengan biodiesel 20%, berupa hasil olahan dari minyak sawit. 

Kebijakan B20 ini diatur oleh Perpres 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, ditindaklanjuti Kementerian ESDM lewat Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakaan dan pemanfaatan BBN untuk biodiesel. 

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, juga mengingatkan jika pemasok gagal kirimkan bahan baku nabati (FAME), maka pemerintah akan jatuhkan sanksi sebesar Rp 6.000 per liter.

"Ada yang bilang kejam tapi ini bukan kejam. Ini biar tidak ada yang langgar," lanjutnya. Ia berharap dengan peresmian hari ini, maka B20 bisa berlaku penuh dan di akhir tahun bila sesuai hitungan bisa menghemat devisa negara mulai US$ 2 miliar-2,3 miliar atau setara Rp 29 triliun. 

(NEXT)
(ray/ray)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular