
Selamatkan Rupiah, Ini 8 Kebijakan Jokowi untuk Tahan Impor
Gustidha Budiartie & Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
06 September 2018 11:36

Kali ini pemerintah lebih tegas ke pelaku tambang. Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, arahan Presiden Jokowi adalah untuk pelaku ekspor uangnya harus kembali. "Jadi kami akan terapkan aturan bahwa ekspor semua harus pakai Letter of Credit (L/C), detailnya diatur oleh BI nanti," kata Jonan.
Penerapan ini khususnya di sektor minerba, dan ada pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan minerba yang laporan ekspornya tidak sesuai seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Kami akan terapkan peraturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C agar hasil ekspornya 100% kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk Dolar AS atau bisa ditempatkan di perbankan BUMN yang memiliki kantor cabang di luar negeri, misalnya BNI di Hong Kong," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika dijumpai di kesempatan yang sama, Selasa (4/9/2018).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
(NEXT) (ray/ray)
Penerapan ini khususnya di sektor minerba, dan ada pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan minerba yang laporan ekspornya tidak sesuai seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Kami akan terapkan peraturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C agar hasil ekspornya 100% kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk Dolar AS atau bisa ditempatkan di perbankan BUMN yang memiliki kantor cabang di luar negeri, misalnya BNI di Hong Kong," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika dijumpai di kesempatan yang sama, Selasa (4/9/2018).
(NEXT) (ray/ray)
Pages
Most Popular