Penambahan Subsidi Solar Berlaku Surut

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
26 July 2018 08:38
Pemerintah telah menetapkan untuk menambah subsidi solar tahun ini dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan penambahan subsidi solar untuk tahun ini akan berlaku surut dalam hitungan setahun.

"Iya, (berlaku surut) full year," ujar Arcandra kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan lebih detil terkait penambahan subsidi solar itu. Pasalnya, kementeriannya masih akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk menambah subsidi solar tahun ini dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter. Jika penambahan tersebut berlaku surut, maka besaran penambahan subsidi kepada PT Pertamina (Persero) tersebut akan berlaku mundur, terhitung mulai 1 Januari 2018 (berlaku surut).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menegaskan akan mempercepat proses pembayaran tunggakan subsidi energi PT Pertamina (Persero) sebagai upaya untuk membantu kas keuangan perusahaan pelat merah itu.


"Sudah dianggarkan. Biasanya pelunasannya di akhir ini, tapi kita percepat jadi membantu cashflow Pertamina," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara usai rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (25/7/2018).

Total utang subsidi pemerintah kepada Pertamina mencapai Rp 22 triliun untuk 2017. Hingga Mei 2018, pemerintah telah membayar utang kepada Pertamina sebesar Rp 12,3 triliun.

Artinya, utang subsidi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi itu masih tersisa sebesar Rp 9,7 triliun, yang rencananya akan dilunasi secara bertahap hingga 2019.
(prm) Next Article Kuota Solar Subsidi Jebol, BPH Migas Pantau 10 Provinsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular