Makin Besar, Anggaran Subsidi Energi 2021 Tembus Rp 108 T

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
14 August 2020 16:29
A man walks near storage tanks at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta, Indonesia, May 8, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menganggarkan subsidi energi mencapai Rp 108,07 triliun pada 2021, naik dari perkiraan subsidi tahun ini yang sebesar Rp 95,61 triliun.

Dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) pada 2021 disebutkan bahwa anggaran subsidi energi tersebut dialokasikan untuk subsidi jenis BBM tertentu (minyak tanah dan solar) dan LPG 3 kg Rp 54,48 triliun dan subsidi listrik Rp 53,58 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan subsidi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2020 ini yang sebesar Rp 41,11 triliun dan subsidi listrik Rp 54,49 triliun.

Sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target sasaran, pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



Selain itu, dalam RUU ini disebutkan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Hal ini perlu dilakukan untuk merespon perkembangan ICP dan nilai tukar rupiah, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal APBN, sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat mampu agar mengalihkan konsumsinya dari LPG 3 kg menjadi LPG non subsidi," seperti dikutip dalam RAPBN 2021.

Sementara subsidi listrik diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak, subsidi untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan lebih efisien.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bakal Naikkan LPG 3 Kg di 2021?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular