Ternyata Kartu Tiket Elektronik KRL Belum Berizin BI

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 July 2018 18:24
Pagi tadi tiket elektronik KRL tidak dapat digunakan karena adanya pembaharuan sistem.
Foto: ist/wikipedia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Multitrip yang digunakan untuk transaksi tiket elektronik di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ternyata belum memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL menargetkan izin dapat diperoleh pada September mendatang.

Direktur Utama KCI, Wiwik Widyanti, mengatakan pembaruan sistem sehingga membuat tiket elektronik tidak berfungsi hari ini dilakukan sebagai syarat agar kartu Multitrip mendapat izin dari bank sentral.

"Pembaruan sistem hari ini juga bagian dari proses perizinan ke BI," katanya saat konpers, Senin (23/7/2018).

Setelah mendapatkan izin dari BI dan memperbarui sistem, KCI berharap kartu multitrip bisa digunakan di moda transportasi lain yang akan hadir seperti MRT dan LRT.



"Diharapkan ada sinergi antar moda, bukan hanya dari sisi fisik, namun juga cara membayarnya sehingga ada satu integrasi pelayanan pembayaran," kata dia.

Sampai saat ini, pengguna KMT dan tiket harian berjaminan (THB) merupakan pengguna terbesar, yakni 80%. Sedangkan sisanya adalah pengguna kartu bank.

"Jumlah KMT sendiri mencapai 1,9 juta kartu yang beredar," ujar Wiwik.

Sementara itu, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan saat ini BI masih memproses izin dari kartu tersebut.

"Izin masih dalam proses," ujar Pungky tanpa menyebutkan kapan izin bisa dikeluarkan.

BI memang berupaya menertibkan uang elektronik yang belum berizin. Hal ini sebagai bentuk perlindungan konsumen masyarakat.
(ray/ray) Next Article Kereta & LRT Masih Sedot Subsidi Rp 2,8 T, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular