Cek! Syarat Naik Kereta Dalam Kota dan Jarak Jauh Mulai Besok

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 September 2021 19:07
Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5/2021), Stasiun Pasar Senen mulai dipenuhi pemudik arus balik dengan keberangkatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pantauan CNBC Indonesia pukul 15.00 WIB, suasana di area Stasiun Pasar Senen cukup ramai. Banyak penumpang yang berada di sekitar area stasiun. Suasana tersebut sama saat sebelum memasuki masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Di mana, para penumpang yang hendak memakai kereta api jarak jauh (KAJJ) terpantau ramai sehingga menyebabkan antrean tes GeNose di Stasiun Pasar Senen. Data penumpang tiba per Rabu 19/5 yaitu Kereta Api: 21, Penumpang 8.276.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT KAI (Persero) Tbek mengeluarkan syarat terbaru naik Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal.

Dari keterangan resmi, untuk perjalanan KA Jarak Jauh saat ini hanya diperbolehkan untuk pelanggan yang sudah tervaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT - PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Antigen Maksimal 1x24 Jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuK KA Lokal, mulai 14 September juga hanya diperbolehkan bagi pelanggan yang sudah tervaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk dokumen STRP, Surat Tugas atau keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat.

Kedua syarat itu bisa dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan KAI juga sudah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud dari Kerjasama KAI dengan Kementerian Kesehatan.

"Dengan tujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (13/9/2021).

Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Dimana harus menyatakan pihak bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti kegiatan vaksinasi Covid - 19.

Selain itu pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan KA.

Dalam protokol kesehatan naik kereta Api saat ini masih mengacu pada SE Kemenhub No 69 Tahun 2021. Dimana pelanggan diminta untuk :

- Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

- Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

- Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buntut Kerumunan Tanah Abang KRL Dibatasi, Ini Penjelasan KAI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular