Dorong Investasi, Dua Aturan Panas Bumi Diterbitkan

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 July 2018 13:42
Kementerian ESDM terbitkan dua aturan baru untuk dorong investasi panas bumi
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan dua aturan baru terkait energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE). 

Dirjen EBTKE Rida Mulyana menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2018 tentang penawaran wilayah kerja panas bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi, dan satu aturan lagi yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.



Rida menjelaskan, lewat Peraturan Menteri ESDM 33/2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017, jika data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).
 
Ia juga menyampaikan, jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan. Selain itu aturan ini juga mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi.

"Saat ini Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan, memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan panas bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif," ujarnya ketika dijumpai di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Sedangkan, Peraturan Menteri ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah dalam untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholders. Khususnya dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penawaran WKP, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi.

Adapun, Direktur Panas Bumi Ida Nuryatin Finahari menambahkan, Peraturan Menteri ESDM 37/2018 secara substansi mengatur tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.

Peraturan yang sekarang, berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP 75/2014, ketika harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Permen ESDM No 37/2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.

"Ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU/BUMN sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU/BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia," terang Ida.

Selain itu, dengan peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pencapaian COD dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Selain itu, adanya Permen ini juga dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.

"Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Terkait aturan baru ini, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi mengatakan, peraturan baru ini membuat aturan main di sektor panas bumi lebih komplit.

"Ya, ini suatu terobosan yang baru lah, sekarang aturan mainnya sudah lebih komplit. Kalau setiap ada peraturan pasti sifatnya untuk menarik minat inevstasi, tapi ini kami akan kaji dan pelajari dulu isinya bagaimana. Ya nanti kita lihat ke depannya seperti apa," tandas Prijandaru.
(gus) Next Article Duh, Sudah 30 Tahun Kapasitas Panas Bumi RI Baru 2000 MW

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular