Internasional
Kasus Data Bocor, Inggris Akan Denda Facebook Rp 9,4 M
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
11 July 2018 14:05

London, CNBC Indonesia - Regulator data Inggris telah berkata akan mendenda Facebook setengah juta poundsterling (US$660.000 atau setara dengan Rp 9,4 miliar) karena gagal melindungi data pengguna. Keputusan itu dibuat setelah melakukan penyelidikan tentang apakah informasi pribadi sudah disalahgunakan oleh kampanye kedua belah pihak dalam referendum Inggris keluar dari Uni Eropa di tahun 2016.
Investigasi dari Kantor Komisioner Informasi (Information Commissioner's Office/ICO) fokus pada raksasa media sosial itu sejak awal tahun ini, ketika muncul bukti bahwa sebuah aplikasi telah digunakan untuk memanen data puluhan juta pengguna Facebook di seluruh dunia.
Dalam laporan perkembangan hari Rabu (11/7/2018), para pengawas berkata berencana menghukum Facebook dengan denda maksimal untuke kebocoran Pakta Perlindungan Data (Data Protection Act).
"Investigasi ICO menyimpulkan bahwa Facebook melanggar hukum dengan gagal menjaga informasi masyarakat," katanya, dilansir dari AFP.
Lembaga itu menambahkan perusahaan telah "gagal menjadi transparan tentang bagaimana data masyarakat dipanen orang lain."
Facebook mengakui bahwa data 87 juta pengguna kemungkinan dibajak oleh perusahaan konsultan Inggris Cambridge Analytica, yang bekerja untuk kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pemilu 2016.
Cambridge Analytica, yang menampik tuduhan tersebut, mengajukan kebangkrutan sukarela ke AS dan Inggris.
"Kita ada di persimpangan. Kepercayaan dan keyakinan dalam integritas proses demokrasi berisiko mengganggu karena rata-rata pemilih tidak tahu apa yang terjadi di balik layar," kata seorang Komisioner Informasi Elizabeth Denham dalam sebuah pernyataan resmi, dilansir dari AFP.
"Teknologi baru yang menggunakan analitik data untuk mikro-target masyarakat memberi memampukan kelompok-kelompok kampanye terhubung ke pemilih perorangan. Namun, ini tidak boleh mengorbankan transparansi, keadilan dan taat hukum."
Pada bulan Mei, CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta maaf ke Parlemen Eropa atas "kerugian" yang diakibatkan dari kebocoran data pengguna yang besar dan kegagalan menindak kabar bohong.
Investigasi dari Kantor Komisioner Informasi (Information Commissioner's Office/ICO) fokus pada raksasa media sosial itu sejak awal tahun ini, ketika muncul bukti bahwa sebuah aplikasi telah digunakan untuk memanen data puluhan juta pengguna Facebook di seluruh dunia.
Dalam laporan perkembangan hari Rabu (11/7/2018), para pengawas berkata berencana menghukum Facebook dengan denda maksimal untuke kebocoran Pakta Perlindungan Data (Data Protection Act).
Facebook mengakui bahwa data 87 juta pengguna kemungkinan dibajak oleh perusahaan konsultan Inggris Cambridge Analytica, yang bekerja untuk kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pemilu 2016.
Cambridge Analytica, yang menampik tuduhan tersebut, mengajukan kebangkrutan sukarela ke AS dan Inggris.
"Kita ada di persimpangan. Kepercayaan dan keyakinan dalam integritas proses demokrasi berisiko mengganggu karena rata-rata pemilih tidak tahu apa yang terjadi di balik layar," kata seorang Komisioner Informasi Elizabeth Denham dalam sebuah pernyataan resmi, dilansir dari AFP.
"Teknologi baru yang menggunakan analitik data untuk mikro-target masyarakat memberi memampukan kelompok-kelompok kampanye terhubung ke pemilih perorangan. Namun, ini tidak boleh mengorbankan transparansi, keadilan dan taat hukum."
Pada bulan Mei, CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta maaf ke Parlemen Eropa atas "kerugian" yang diakibatkan dari kebocoran data pengguna yang besar dan kegagalan menindak kabar bohong.
Next Page
Potensi tagihan kompensasi ke Facebook
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular