Internasional

Kasus Data Bocor, Inggris Akan Denda Facebook Rp 9,4 M

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
11 July 2018 14:05
Potensi tagihan kompensasi ke Facebook
Foto: REUTERS/Thomas White
Pada bulan Mei, Uni Eropa (UE) meluncurkan undang-undang perlindungan data baru yang ketat dan mengizinkan regulator mendenda perusahaan hingga 20 juta euro (Rp 337,3 miliar) atau 4% dari penghasilan global.

Namun, IOC berkata atas dasar waktu insiden yang terlibat dalam investigasi, hukumannya akan terbatas pada apa yang terdapat di undang-undang sebelumnya.

Pekerjaaan ICO berikutnya diprediksi akan selesai di akhir Oktober.

"Seperti yang sudah kami katakan sebelumnya, kami harus melakukan lebih banyak untuk menginvestigasi klaim tentang Cambridge Analytica dan mengambil tindakan di tahun 2015," kata Erin Egan, Chief Privacy Officer di Facebook.

"Kami sudah bekerjasama dengan ICO dalam investigasinya terhadap Cambridge Analytica, seperti yang kami lakukan ke otoritas di AS dan negara-negara lain. Kami mengevaluasi laporan dan akan segera merespon ke ICO."

Denda dari Inggris muncul ketika Facebook menghadapi potensi tagihan kompensasi yang besar di Australia, di mana pendana proses pengadilan IMF Bentham mengatakan sudah mengajukan keluhan ke regulator terkait kebocoran Cambridge Analytica yang diperkirakan berdampak ke 300.000 pengguna di Australia.

Manajer Investasi IMF Nathan Landis mengakatan ke harian The Australian bahwa sebagian besar penghargaan untuk kebocoran privasi berkisar antara AUS$1.000 (Rp 10,6 juta) dan AUS$10.000.

Hal ini menunjukkan potensi tagihan kompensasi senilai antara AUS$300 juta dan AUS$3 miliar.


(roy)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular