
'Harga 51% Saham Freeport Rp 57 T Mahal, Jangan Gegabah'
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
11 July 2018 10:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Divestasi saham PT Freeport Indonesia semakin mendekati tenggat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut nilai divestasi diperkirakan berkisar US$ 3,5 miliar hingga US$ 4 miliar atau paling mentok setara Rp 57 triliun.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batu Bara menilai harga divestasi ini terlalu mahal. Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa dan harus meminta harga yang jauh lebih rendah. "Mengingat Freeport pun harus membayar sanksi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7/2018).
Menurutnya, yang semestinya dijadikan rujukan perhitungan harga saham adalah periode Kontrak Karya (KK) tambang Freeport yang berakhir tahun 2021. Bukan periode KK hingga 2041 seperti yang diinginkan Freeport. "Sehingga, dengan masa berlaku KK yang tersisa hanya tinggal 3-4 tahun, maka nilai aset dan bisnis Freeport mestinya jauh lebih rendah dari US$ 3 miliar-US$ 4 miliar," tutur Marwan.
Marwan yakin Freeport menginginkan nilai saham lebih tinggi dengan menjadikan acuan periode KK hingga 2041. Padahal, lanjutnya tidak ada ketentuan dalam KK yang mewajibkan Indonesia harus memperpanjang KK hingga 2041. Ia mewanti-wanti Indonesia jangan sampai terjebak lagi oleh Freeport sebagaimana yang dilakukan mereka di periode 1990-an, di mana kontrak yang semestinya perpanjangan diganti menjadi kontrak karya baru.
[Gambar:Video CNBC]
"Implikasinya KK asli yang seharusnya berakhir pada 2021, kemudian diklaim oleh Freeport menjadi berakhir pada 2041," ujarnya.
Selain itu, Marwan menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan lebih dari 40 sanksi akibat kerusakan lingkungan, karena penambangan yang serampangan, melanggar aturan dan mengabaikan tata penambangan yang baik dan benar.
Dengan rujukan periode kontrak yang tinggal 3-4 tahun, menurut Marwan, saham Freeport semestinya hanya berkisar US$ 1-1,5 miliar. "Jika ditambah dengan sanksi-sanksi hukum akibat kerusakan lingkungan yang nilainya sangat besar diperhitungkan, maka nilai yang harus dibayar negara untuk saham divestasi Freeport diperkirakan hanya beberapa ratus juta dolar AS saja," tegasnya.
"Oleh sebab itu, kami perlu mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak gegabah menyelesaikan negosiasi kontrak Freeport at any cost", demi mengejar target selesai dan berbagai kepentingan lain. Proses penetapan harga saham harus pula melibatkan lembaga penegakan hukum seperti KPK, guna mendapatkan proses yang transparan," tandas Marwan.
(wed) Next Article Sabar, RI Baru Balik Modal Akuisisi Freeport di 2025
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batu Bara menilai harga divestasi ini terlalu mahal. Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa dan harus meminta harga yang jauh lebih rendah. "Mengingat Freeport pun harus membayar sanksi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7/2018).
Menurutnya, yang semestinya dijadikan rujukan perhitungan harga saham adalah periode Kontrak Karya (KK) tambang Freeport yang berakhir tahun 2021. Bukan periode KK hingga 2041 seperti yang diinginkan Freeport. "Sehingga, dengan masa berlaku KK yang tersisa hanya tinggal 3-4 tahun, maka nilai aset dan bisnis Freeport mestinya jauh lebih rendah dari US$ 3 miliar-US$ 4 miliar," tutur Marwan.
[Gambar:Video CNBC]
"Implikasinya KK asli yang seharusnya berakhir pada 2021, kemudian diklaim oleh Freeport menjadi berakhir pada 2041," ujarnya.
Selain itu, Marwan menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan lebih dari 40 sanksi akibat kerusakan lingkungan, karena penambangan yang serampangan, melanggar aturan dan mengabaikan tata penambangan yang baik dan benar.
Dengan rujukan periode kontrak yang tinggal 3-4 tahun, menurut Marwan, saham Freeport semestinya hanya berkisar US$ 1-1,5 miliar. "Jika ditambah dengan sanksi-sanksi hukum akibat kerusakan lingkungan yang nilainya sangat besar diperhitungkan, maka nilai yang harus dibayar negara untuk saham divestasi Freeport diperkirakan hanya beberapa ratus juta dolar AS saja," tegasnya.
"Oleh sebab itu, kami perlu mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak gegabah menyelesaikan negosiasi kontrak Freeport at any cost", demi mengejar target selesai dan berbagai kepentingan lain. Proses penetapan harga saham harus pula melibatkan lembaga penegakan hukum seperti KPK, guna mendapatkan proses yang transparan," tandas Marwan.
(wed) Next Article Sabar, RI Baru Balik Modal Akuisisi Freeport di 2025
Most Popular