Ada Tambahan Waktu untuk Pengusaha sebelum Kena Cukai Vape

Gita Rossiana & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 July 2018 14:55
Pemerintah masih memberikan waktu bagi pengusaha vape untuk menyelesaikan proses perizinan sebelum pada akhirnya dikenai cukai.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi mengenakan tarif cukai sebesar 57% terhadap likuid rokok elektrik (vape) per 1 Juli 2018. Namun, aturan tersebut nyatanya tidak langsung berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu mengungkapkan pemerintah masih memberikan waktu bagi pengusaha vape untuk menyelesaikan proses perizinan sebelum pada akhirnya dikenai cukai.

"Pengusaha harus mendaftarkan dulu. Tarif maksimal 57% dari harga eceran," kata Nugroho, Selasa (3/7/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengusaha vape sebelum dikenakan tarif cukai tersebut. Pengusaha harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke DJBC untuk mendapatkan perizinan.


"Syaratnya, hanya tinggal melampirkan izin usaha industri. Kalau tidak ada, ya berarti ilegal," kata Deni kepada CNBC Indonesia.

Setelah itu, pengusaha akan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan bisa langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan pita cukai tergantung dari jumlah produksi.

"Kalau sudah lengkap semua, baru dia pesan pita cukai. Baru nanti dia dikenakan tarif," katanya.

Namun, pemerintah akan memberikan relaksasi. Bagi likuid yang diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018, tidak akan dikenakan tarif cukai sebesar 57% sampai dengan 1 Oktober 2018.

"Keputusan ini supaya likuid yang sudah ada dihabiskan dulu. Ketika ada produksi baru, setelah 1 Juli, baru akan dikenakan cukai supaya tidak memberatkan," katanya.

Sebagai informasi, melalui aturan ini pemerintah menargetkan bisa meraup penerimaan sebesar Rp 1 triliun pada tahun ini. Sementara tahun depan, ditargetkan mencapai Rp 3 triliun.
(prm) Next Article Pemerintah Resmi Kenakan Cukai Liquid Vape, Efektif 1 Oktober

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular