Asosiasi Vape: Pemerintah Tidak Transparan Soal Tarif Cukai

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 January 2018 17:16
Selain tidak transparan, asosiasi ini menilai pemeritanh tidak memiliki dasar penetapan yang jelas terkait data tentang pasar, kesehatan, dan industri.
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengguna dan pelaku usaha rokok elektronik yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan transparan dalam menetapkan tarif cukai likuid sebesar 57%. Selain tidak transparan, asosiasi ini menilai pemeritanh tidak memiliki dasar penetapan yang jelas terkait data tentang pasar, kesehatan, dan industri.

“Contohnya pihak cukai bilang likuid paling besar didapatkan dengan impor, di data kami tidak begitu. Malah rata-rata pengguna menyukai produk lokal,” kata Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI, Dendy Dwiputra di Warung Daun, Sabtu (27/1/2018).

Dendy pun mengaku selama proses kajian dilakukan Ditjen Bea Cukai, pihaknya tak pernah mendapat undangan. Hal tersebut, dilihat Dendy, jadi bukti bagaimana di sini pemerintah menetapkan aturan secara sepihak.

“Kalau mau melakukan riset, tolong ada pihak ketiga yang bisa lebih objektif,” tambah dia.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo menegaskan, pemerintah punya beberapa indikator penetapan harga dari penelitian yang telah dilakukan. Pertama adalah pengendalian, lalu melihat segmentasi dari penggunaan vape.

“Segmentasi pengguna vape ini lebih tinggi dibanding rokok konvensional, menengah ke atas. Rokok konvensional saja cukainya 50%,” kata Sunaryo.

Dasar riset itu, disampaikan Sunaryo, dilakukan dengan cara mendatangi toko-toko vape yang ada dan memantau di sana. Selama menunggu aturan berlaku, Sunaryo memastikan akan terus melakukan diskusi dengan pihak asosiasi terkait perizinan dan dokumen yang nanti akan berlaku.
(hps/hps) Next Article Begini Dampak Penggunaan Vape

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular