
Likuid Vape Kena Cukai, Negara 'Cuma' Dapat Rp 70 M
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 July 2018 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memproyeksi penerimaan negara dari penerapan tarif cukai cairan atau likuid vape hingga akhir tahun sekitar Rp 50-70 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu mengatakan jumlah itu merupakan perkiraan dari produsen vape yang telah terdaftar saat ini.
"Itu dari sekitar 150-200 produsen yang terdaftar di DJBC saat ini," kata Nugroho di kantor DJBC, Rabu (18/7/2018).
Dia mengatakan tujuan penerapan tarif cukai sebesar 57% atas likuid vape utamanya bukan pada peningkatan penerimaan negara. Namun, penerapan tarif lebih kepada pengaturan penggunaan vape yang masuk dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Dalam kesempatan sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menilai penerapan tarif cukai telah sesuai dengan UU Cukai. Dia pun mencotohkan bagaimana negara lain juga telah melakukan hal yang sama.
Heru mencontohkan, di Portugal penerapan cukainya adalah EUR 0,3 per mili, atau setara Rp 288.000 per 60 mili. Sedangkan Italia, sekitar Rp 377.000 per 60 mili dan Korea Selatan menerapkan pajak WON 1,799 per mili cairan nikotin.
"Di Inggris, itu kena PPN 20%, Italia itu EUR 0,39 per mili. Latvia, EUR 0,01 per mili. Itu semua yang dijadikan sebagai referensi," tutur Heru.
Heru berharap produsen vape dalam negeri bisa meningkatkan bisnis hingga merambah sebagai eksportir. Berdasarkan laporan yang dia terima, telah banyak permintaan atas likuid vape Indonesia seperti dari Amerika Serikat, negara-negara Eropa serta Timur Tengah.
(dru) Next Article Likuid Vape Indonesia Ternyata Diminati AS hingga Dubai
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu mengatakan jumlah itu merupakan perkiraan dari produsen vape yang telah terdaftar saat ini.
"Itu dari sekitar 150-200 produsen yang terdaftar di DJBC saat ini," kata Nugroho di kantor DJBC, Rabu (18/7/2018).
Dalam kesempatan sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menilai penerapan tarif cukai telah sesuai dengan UU Cukai. Dia pun mencotohkan bagaimana negara lain juga telah melakukan hal yang sama.
Heru mencontohkan, di Portugal penerapan cukainya adalah EUR 0,3 per mili, atau setara Rp 288.000 per 60 mili. Sedangkan Italia, sekitar Rp 377.000 per 60 mili dan Korea Selatan menerapkan pajak WON 1,799 per mili cairan nikotin.
"Di Inggris, itu kena PPN 20%, Italia itu EUR 0,39 per mili. Latvia, EUR 0,01 per mili. Itu semua yang dijadikan sebagai referensi," tutur Heru.
Heru berharap produsen vape dalam negeri bisa meningkatkan bisnis hingga merambah sebagai eksportir. Berdasarkan laporan yang dia terima, telah banyak permintaan atas likuid vape Indonesia seperti dari Amerika Serikat, negara-negara Eropa serta Timur Tengah.
(dru) Next Article Likuid Vape Indonesia Ternyata Diminati AS hingga Dubai
Most Popular