Tak Berpita Cukai, Likuid Vape Bakal Disita

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 July 2018 15:44
DJBC memastikan setelah penerapan tarif cukai berlaku efektif pada 1 Oktober 2018 seluruh likuid tak berpita cukai termasuk ilegal.
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan setelah penerapan tarif cukai berlaku efektif pada 1 Oktober 2018 seluruh likuid tak berpita cukai termasuk ilegal.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihak DJBC akan melakukan pemantauan atas peredaran cairan atau likuid vape. Bila tidak ada pita cukai dalam produk yang dijual, pihak DJBC akan mengambil tindakan.

"Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai dan dia masih belum ada pita cukainya, kami akan sita," tutur Heru di kantornya, Rabu (18/7/2018).

Dia melanjutkan, bila pemberlakuan cukai telah efektif dan masih ada yang tidak patuh, sanksi yang diberikan kepada penjual adalah penyitaan barang. Sedangkan untuk produsen bisa sampai penutupan toko.

"Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di vape. Ada sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," sebut Heru.

Seperti diketahui, DJBC mengenakan tarif cukai sebesar 57% terhadap likuid rokok elektrik (vape) per 1 Juli 2018 lalu. Namun, ada waktu bagi pengusaha vape untuk menyelesaikan proses perizinan sebelum pada akhirnya dikenai cukai.

Pemerintah memberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018, tidak akan dikenakan tarif cukai sebesar 57% sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang.
(dru) Next Article Ada Tambahan Waktu untuk Pengusaha sebelum Kena Cukai Vape

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular